Ketum LASKAR Apresiasi Kapolda Aceh Atas “Reaksi Cepat” Tangani Galian C Ilegal di Sabang

Redaksi Media Bahri
0
Ketum LASKAR Teuku Indra Yoesdiansyah
Banda Aceh –Mediabahri.com |  Ketua Umum Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah, memberikan apresiasi kepada Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., atas respons cepat jajaran Kepolisian Aceh dalam menindaklanjuti laporan resmi terkait aktivitas galian C ilegal di Kota Sabang.

Menurut Teuku Indra, langkah cepat yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Polres Sabang merupakan bukti nyata komitmen Kapolda Aceh dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan, khususnya perusakan pantai dan laut.

“Laporan kami langsung direspons sehari setelah diterima. Tim kepolisian langsung turun ke lokasi galian C ilegal di Sabang, dan saat ini aktivitas tersebut sudah berhenti. Informasi yang kami terima, para pelaku juga tengah diperiksa oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Ketum LASKAR menegaskan, pihaknya berharap agar seluruh pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah melanggar hukum serta mengabaikan instruksi Presiden terkait pelestarian lingkungan hidup. “Kerusakan lingkungan di Sabang sudah parah. Maka tidak ada alasan untuk memberi toleransi kepada para pelaku,” tegasnya.

Teuku Indra juga menyampaikan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, Kepolisian Aceh akan semakin tegas dalam menindak berbagai pelanggaran hukum, termasuk tambang ilegal, korupsi, narkoba, hingga kejahatan lainnya.

“Kapolda Aceh adalah sosok putra daerah yang sejak lama dikenal masyarakat. Beliau pernah menjabat Irwasda Polda Aceh dan Kepala BNN Aceh. Karakter ramah namun tetap tegas dalam menjalankan tugas adalah sikap yang sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.

LASKAR, lanjut Teuku Indra, akan terus mengawal kasus galian C ilegal dan perusakan laut di Kota Sabang hingga proses hukum bergulir sampai ke pengadilan. Ia juga mengingatkan kepada pihak kontraktor maupun oknum lainnya agar tidak menggunakan material pasir dan batu ilegal untuk proyek pembangunan, karena hal itu bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

“Jangan coba-coba melanggar hukum di Aceh selama Kapoldanya Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah. Kami dari LASKAR akan tetap menjadi mitra kritis dan aktif memberikan informasi maupun laporan resmi terkait aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat serta negara,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Ketum LASKAR menegaskan, langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan bersih (clean government) di Aceh.

(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team LASKAR Aceh)
Redaksi: Mediabahri.com

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!