Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Pemerasan Forum Kades di Pagar Gunung

Redaksi Media Bahri
0


Jakarta, 10 September 2025- Medibahri.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang melibatkan Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Dua tersangka yang ditahan adalah N, Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, serta JS, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung. Penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (9/9/2025).


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 September 2025.

“Setelah tahap II dilaksanakan, perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan JPU Kejari Lahat untuk segera diproses lebih lanjut,” jelas Vanny dalam keterangan resminya.

Modus Pemerasan

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga memungut iuran wajib dari para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung. Dalih yang digunakan adalah biaya forum, kegiatan sosial, dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.


Setiap desa diminta menyetor sebesar Rp7 juta per tahun, dengan pembayaran awal Rp3,5 juta. Dana tersebut dikumpulkan melalui bendahara forum.

Atas perbuatannya, N dan JS diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 43 orang saksi untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut. Dugaan praktik pemerasan ini sebelumnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Selanjutnya, JPU Kejari Lahat akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus untuk disidangkan.

(Rls/Tim/Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!