Hudiyono Mantan Pj Bupati Sidoarjo Ditahan Kejati Jawa Timur Terkait Dugaan Korupsi

Zulkarnaen_idrus
0
Bekasi, 13 September 2025 – Mediabahri.com | Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono. Penahanan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi saat Hudiyono menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Jawa Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat praktik sekolah dari dana hibah.

Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH, dalam konferensi pers di kantor PKN, Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Sabtu (13/9) dini hari, membenarkan penahanan tersebut.

“Selain Hudiyono, Kejati Jatim juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni JT selaku pengendali penyedia dan SR sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur,” jelas Patar.

Kronologi Laporan Korupsi

Menurut Patar, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pada kegiatan belanja hibah dan belanja modal di Dinas Pendidikan Jawa Timur. Anggaran hibah tersebut terbagi dalam tiga tahap, dengan penyaluran kepada 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jawa Timur dan 61 SMK negeri berdasarkan SK Kadisdik Provinsi Jawa Timur.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, PKN meminta salinan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa kepada Kadisdik Jatim. Permintaan tersebut diajukan melalui mekanisme UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena permintaan itu ditolak, PKN melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dan dimenangkan.

Namun, Kadisdik Jatim mengajukan keberatan hingga ke PTUN Surabaya dan Mahkamah Agung. Melalui putusan Nomor 395 K/TUN/KI/2021, Mahkamah Agung akhirnya menguatkan putusan KIP dan memenangkan PKN.

“Setelah dokumen kontrak kami terima, PKN melakukan investigasi lapangan ke sekolah-sekolah penerima hibah. Kami menemukan indikasi mark up harga berdasarkan perbandingan antara harga di kontrak dengan harga pasar. Dari hasil analisis itulah kami menyusun konstruksi hukum dan melaporkannya ke Kejati Jawa Timur,” terang Patar.

Dorongan PKN dan Aksi Publik

Patar menambahkan, proses penanganan laporan memakan waktu cukup lama. Bahkan, PKN sempat menggelar aksi demonstrasi di depan Kejati Jawa Timur, menuntut agar aparat segera menindak para pelaku korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur.

PKN, kata Patar, berpegang pada Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 serta Pasal 2 PP No. 43 Tahun 2018 yang menegaskan peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Kami berterima kasih kepada Kejati Jawa Timur dan seluruh jajarannya yang akhirnya memproses laporan PKN. Kami berharap pada persidangan Tipikor nanti, para hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar rasa keadilan rakyat bisa terpenuhi,” tegasnya.

Seruan untuk Masyarakat

Patar juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap dugaan korupsi dan penyimpangan keuangan negara. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang adil serta makmur.

“PKN hadir untuk mengawal dan memastikan bahwa uang rakyat tidak diselewengkan. Mari kita lawan korupsi bersama-sama,” pungkasnya.

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)
Patar Sihotang, SH, MH – Ketua Umum PKN
Kontak: 0821-1318-5141

Redaksi: Mediabahri.com

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!