Hakim Reza Hilmawan Pratama Divonis Sanksi Berat, Terkuak Dugaan Skandal Perselingkuhan hingga Modus Pencucian Uang

Redaksi Media Bahri
0


Mediabahri.com | Nama Hakim Reza Hilmawan Pratama, S.H., M.Hum. kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor: 047/KMA/SK/IV/2009 huruf C angka 5 penerapan 5.1.1. dan angka 6 penerapan 6.1., junto Peraturan Bersama MA dan KY No.02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012, Reza resmi dijatuhi sanksi berat.


Dalam disposisi Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 19 Desember 2022 junto disposisi Ketua Kamar Pengawasan MA tanggal 20 Desember 2022, Kepala Badan Pengawas MA meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Dirjen Badilum melalui surat nomor 1437/BP/PS.02/12/2022 tertanggal 23 Desember 2022.


Keputusan finalnya: Reza Hilmawan Pratama dijatuhi sanksi non palu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Makassar dengan ketentuan tidak dibayarkan tunjangan jabatan hakimnya selama masa sanksi.


Dilaporkan Suami Sah

Sanksi ini tak lepas dari laporan seorang pria bernama Jhoni Putra. Ia melaporkan bahwa istrinya, Viona, yang telah lama dinikahi secara sah, berselingkuh dengan Reza Hilmawan hingga akhirnya menikah. Pernikahan tersebut diduga hanya akal-akalan untuk merekayasa peralihan aset bersama antara Jhoni dan Viona, sehingga aset berpindah ke bawah kendali Reza Hilmawan.


Jejak Skandal Lama

Bukan kali pertama Reza Hilmawan terseret persoalan moral. Saat bertugas di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, ia diketahui berselingkuh dengan seorang pegawai pengadilan setempat. Skandal itu membuatnya dipindahkan ke Pengadilan Negeri Padang.


Selain itu, Reza juga pernah menikah siri dengan seorang wanita bernama Cristina Maria, sebelum akhirnya berpisah ketika ia menikahi Viona, yang saat itu masih berstatus istri sah Jhoni Putra.


Dugaan Raup Ratusan Miliar

Dari rangkaian kasus perselingkuhan dan manipulasi status perkawinan, Reza Hilmawan diduga sudah meraup keuntungan pribadi mencapai ratusan miliar rupiah. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kini ia memiliki bisnis pertambangan yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), dengan menggunakan nama keluarganya sebagai kedok.


Bahkan, ditemukan indikasi identitas ganda berupa dua Kartu Keluarga, salah satunya tidak mencantumkan nama keluarga saat masih berstatus suami dari istri sah pertamanya, Helyanti.


Modus Baru Pencucian Uang?

Dari informasi yang terungkap, muncul dugaan adanya modus baru Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Reza Hilmawan dituding menebar janji palsu menikahi sejumlah wanita kaya raya, lalu menguasai aset mereka. Hasilnya kemudian diinvestasikan ke sektor bisnis pertambangan bersama perusahaan modal asing dengan memanfaatkan nama keluarga sebagai topeng legalitas.


Kasus ini kini menjadi sorotan, tidak hanya terkait moralitas seorang hakim, tetapi juga potensi skandal besar pencucian uang yang melibatkan jaringan bisnis beromzet ratusan miliar rupiah. (Fhd)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!