Medan – Mediabahri.com | Fenomena penggunaan pelat nomor palsu di Kota Medan semakin meresahkan. Pihak Kepolisian dalam patroli yang digelar pada Selasa (23/9/2025) menemukan sejumlah kendaraan bermotor menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan, bahkan ada yang tidak memakai pelat sama sekali.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, sebagian kendaraan kedapatan menutupi pelat dengan mika gelap hingga memodifikasi angka dan huruf agar menyerupai kalimat tertentu. Bahkan, ada temuan manipulasi masa berlaku pajak kendaraan: dari seharusnya mati tahun 2025 diubah seakan-akan berlaku sampai 2027.
“Ini jelas pelanggaran serius. Selain melanggar lalu lintas, juga termasuk pemalsuan dokumen. Pelaku bisa dikenakan Pasal 280 UU LLAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu. Jika terbukti memalsukan, dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun,” tegas AKBP Made Parwita.
Ia menambahkan, temuan pelat palsu juga dapat dikembangkan ke arah dugaan tindak pidana lain, seperti Pasal 480 KUHP tentang Penadahan serta Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.
Menanggapi fenomena ini, Muhammad Hendra, S.H., M.H., advokat sekaligus dosen hukum di Medan, meminta kepolisian bertindak lebih tegas.
“Penggunaan pelat palsu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bisa dimanfaatkan untuk tindak kejahatan. Polisi harus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelakunya. Sementara itu, masyarakat wajib taat aturan,” ujarnya.
Kasus pemakaian pelat palsu, pelat ditutup mika, maupun manipulasi data pajak kini menjadi perhatian serius. Kepolisian diminta tidak hanya fokus pada penindakan di jalan raya, tetapi juga membongkar jaringan pembuat pelat ilegal yang diduga marak beroperasi di Medan. (Mhd. Zulfahri Tanjung)
Mediabahri.com