Tangerang, Banten – Mediabahri.com | Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah di kawasan relokasi Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mencuat dan ramai diperbincangkan warga.
Sejumlah masyarakat mengaku dimintai uang jutaan rupiah untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maupun surat tanah, meski status tanah yang ditempati sebelumnya adalah lahan garapan. “Dari dulu sudah diminta uang berjuta-juta hanya untuk AJB, padahal sampai sekarang surat AJB itu tidak jelas,” ungkap salah seorang warga, Kamis (28/8/2025).
Kepala Desa Tanjung Pasir, Arun, belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp dan telepon.
Sementara itu, perwakilan perusahaan, H. Eman, menjelaskan bahwa relokasi warga garapan sudah dilaksanakan sejak 2019 pada masa Kades Gunawan dan berlanjut ke Kades Arun. Menurutnya, dasar relokasi tidak harus memakai AJB, melainkan cukup keterangan desa (C Desa), SPPT PBB, atau sertifikat tanah bila ada. “Bahkan biaya pembuatan sertifikat hak milik hingga SPPT PBB sepenuhnya ditanggung pengembang,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).
Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya praktik pungli dengan nominal bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp8 juta. Seorang aparat desa yang enggan disebutkan namanya mengaku, pungutan tersebut diserahkan langsung kepada Kades Arun. “Ya, ada warga yang diminta Rp8 juta untuk surat tanah. Duitnya diserahkan ke Kades,” ucapnya, Rabu (27/8/2025).
Lebih jauh, ia juga menuding aliran pungli tak berhenti di tingkat desa, melainkan sampai ke Camat Teluknaga saat itu, Zam Zam Manohara. “Untuk pemecahan surat lahan, ada yang diminta Rp7 juta. Katanya sih larinya ke Camat Pak Zam Zam,” tambahnya.
Menanggapi tudingan itu, Zam Zam membantah keras. Ia menegaskan tidak pernah menerima berkas maupun biaya pembuatan surat tanah relokasi. “Itu tidak benar. Saya tidak pernah terima, apalagi ikut mengurus surat tanah relokasi. Kalau memang ada bukti, silakan tunjukkan. Kalau tidak, saya akan lakukan somasi,” tegasnya dikutip dari Transpantura.com (27/8/2025).
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan mengusut dugaan pungli agar tidak ada pihak yang berlindung di balik jabatan maupun aparatur pemerintahan.
(Daniel Turangan)
Redaksi: Mediabahri.com