
Tangerang, Mediabahri.com – Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik. Pemerintah desa pun diwajibkan menerapkan prinsip transparansi, salah satunya dengan memasang baliho APBDes agar masyarakat mengetahui jumlah dan alokasi anggaran desa.
Namun, kondisi berbeda ditemukan di Desa Cisereh, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Saat tim DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Tangerang melakukan kunjungan, tidak terlihat adanya baliho APBDes yang terpasang di kantor desa. Hal ini menimbulkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi penggunaan anggaran desa.
Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang, Saniman, menegaskan bahwa pemasangan baliho APBDes merupakan kewajiban hukum. “Biografi anggaran APBDes seharusnya terpasang di setiap desa karena itu perintah undang-undang dan wujud keterbukaan informasi publik. Bila tidak terpasang, tentu ada aturan yang dilanggar dan ada yang ingin ditutupi terkait alokasi dana anggarannya. Yang pasti, ini memunculkan tanda tanya: ada apa di Desa Cisereh?” ujarnya kepada awak media.
Saniman menambahkan, pihaknya sudah berupaya mengklarifikasi dengan mengirimkan surat resmi ke pemerintah Desa Cisereh. Namun hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak desa.
Menurutnya, tidak memasang baliho APBDes jelas melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan profesional.
“Jika desa tidak memasang baliho APBDes, bukan hanya melanggar hukum, tapi juga bisa berujung pada sanksi berat, mulai dari pencabutan dana desa hingga ancaman pidana,” tegas Saniman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Desa Cisereh belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.
(Redaksi)