
Pekanbaru – Mediabahri.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dasar (SD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka yang ditetapkan pada Senin, 1 September 2025 tersebut masing-masing berinisial AA, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir periode 2023–Mei 2025, dan SYF, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-03/L.4/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-05/L.4/Fd.2/09/2025 dan Tap.Tsk-06/L.4/Fd.2/09/2025 tanggal 01 September 2025.

Modus dan Peran Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, AA diduga menyalahgunakan dana DAK SD Tahun 2023 senilai Rp40,36 miliar yang dialokasikan untuk 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung di 41 sekolah dasar di Rokan Hilir. Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap, di mana sebagian besar ditarik tunai melalui bendahara pembantu atas perintah AA.
Dari total pencairan, AA diduga mengambil untuk kepentingan pribadi sebesar Rp7,67 miliar, termasuk aliran dana ke sejumlah media sebesar Rp36 juta.
Sementara itu, SYF sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola terbukti melakukan penarikan dana melalui toko material dengan dalih pembayaran upah tukang dan pembelian material. Namun, dari total dana Rp897,48 juta yang dikelolanya, hanya sekitar Rp599,9 juta yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga masih terdapat sisa dana sebesar Rp297,58 juta yang tidak jelas penggunaannya.

Kerugian Negara
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau menyebut, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp7,97 miliar. Rinciannya, Rp7,67 miliar akibat perbuatan AA dan Rp297,58 juta akibat perbuatan SYF.
Status Hukum dan Penahanan
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYF di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 September hingga 20 September 2025. Sementara terhadap AA tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini masih menjalani penahanan dalam perkara korupsi pembangunan SMP oleh Kejari Rokan Hilir.
Redaksi: Mediabahri.com