Tim Tabur Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi Dana Desa dan Aset Desa

Redaksi Media Bahri
0


Pekanbaru, Mediabahri.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset desa dan dana desa. Penangkapan dilakukan dengan dukungan personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir dan Koramil 05 Rimba Melintang pada Kamis (28/08/2025) di Jl. Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.


Buronan yang ditangkap yakni Edi Setiawan bin Sutrisno, terpidana kasus penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan aset Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Tahun Anggaran 2015.


Pada tahun tersebut, Desa Beringin Jaya memperoleh Dana Desa dari APBN sebesar Rp293 juta, dengan rincian Rp285,9 juta dialokasikan untuk pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan V, serta Rp7,5 juta untuk kegiatan RPJMDes. Selain itu, terdapat tambahan dana dari PT SAR senilai Rp100 juta, terdiri dari CSR Rp50 juta dan pinjaman Rp50 juta.


Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya penyimpangan. Sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan SK Nomor 12/BJ/2015, Edi Setiawan diduga melakukan penyelewengan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp621,3 juta.


Atas perbuatannya, Edi Setiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski sudah dipanggil tiga kali secara patut, ia tidak pernah hadir dalam proses penyidikan sehingga perkaranya disidangkan secara in absentia.


Pengadilan Tipikor Pekanbaru melalui Putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr menjatuhkan vonis kepada Edi Setiawan berupa pidana penjara 3 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp154,5 juta subsidair 1 tahun penjara.


Selama masa pelarian, terpidana berpindah-pindah tempat, mulai dari Kuantan Singingi, Pekanbaru, Siak Hulu, hingga Kampar. Penangkapan akhirnya dilakukan saat ia berada di Desa Balai Sempurna Kota, Rokan Hilir. Saat diamankan, Edi Setiawan bersikap kooperatif.


Kini, terpidana akan dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).

Redaksi: Mediabahri.com



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!