Aceh | Mediabahri.com – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA, tidak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Langsa terkait dugaan tindak pidana manipulasi dokumen elektronik.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor: B/176/VIII/RES.1.9/2025/reskrim, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Muhammad Hasbi, S.I.K., M.H. pada 16 Agustus 2025. Dalam surat itu, Ismail Fahmi Arrauf dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 10.30 WIB di Ruang Unit II Tipidter Satreskrim Polres Langsa Polda Aceh.
Kasus ini berawal dari laporan Dr. Muslem, M.A., yang menuding adanya dugaan manipulasi dokumen elektronik dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam. Dugaan tersebut mengacu pada Pasal 35 jo Pasal 51 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, sesuai jadwal yang ditetapkan, Rektor IAIN Langsa tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Untuk pemanggilan Rektor, yang bersangkutan tidak hadir,” kata AKP Muhammad Hasbi kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Hasbi menegaskan, pihak penyidik akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan.
“Penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan,” tambahnya.
Pantauan wartawan di Mapolres Langsa sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tidak menemukan kehadiran sang Rektor. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa hingga berita ini diterbitkan, Ismail Fahmi Arrauf belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak mendapat respons. Nomor wartawan Mediabahri.com bahkan diketahui diblokir oleh Rektor IAIN Langsa.
Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena menyangkut integritas pejabat publik di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Redaksi: Mediabahri.com