Prof Dr Sutan Nasomall Minta Dewan Pers & Kapolri Buka Poslap Wartawan, Tindak Tegas Intimidasi di Tangerang

Zulkarnaen_idrus
0


Jakarta – Mediabahri.com |
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof Dr Sutan Nasomall SH MH, mengecam keras terjadinya kasus intimidasi terhadap jurnalis di Tangerang, Banten. Ia menegaskan bahwa Dewan Pers bersama Kapolri perlu segera membuka Posko Laporan (Poslap) Wartawan sebagai langkah nyata perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.


“Kasus kontra wartawan di perusahaan ekspor-impor ini seharusnya tidak terjadi kalau masyarakat dan pihak perusahaan paham bahwa perlindungan terhadap wartawan di negara kita sangat ampuh dan dijamin undang-undang,” ujar Prof Sutan saat menjawab pertanyaan para pimpinan redaksi media dalam dan luar negeri di kantor pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Sabtu (16/8/2025).


Menurut laporan yang diterima, pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Lembaga Investigasi Negara (LIN) bersama awak media Media Patroli Indonesia mendatangi sebuah perusahaan di kawasan pergudangan, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, yang diduga tidak mengantongi izin ekspor-impor serta melanggar UU Ketenagakerjaan. Namun, saat melakukan konfirmasi, jurnalis Hiskia Bangun dan perwakilan LIN bernama Ray justru mendapat intimidasi dan perlakuan kasar dari karyawan perusahaan.


“KTA saya sebagai wartawan sempat dibanting ke tanah. Bahkan ada ucapan dari pekerja bahwa ‘polisi saja tidak berani datang ke sini’. Mereka juga melecehkan profesi wartawan dengan menyebut media hanya mencari uang haram,” ungkap Hiskia.


Merasa terancam, Hiskia dan rekannya akhirnya memilih mundur untuk menghindari hal-hal yang lebih berbahaya.


Terkait insiden ini, Fadlli Achmads Am, Ketua DPD Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Provinsi Banten, menilai tindakan karyawan tersebut telah merendahkan martabat profesi jurnalis. “Kami mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi,” tegasnya.


Prof Dr Sutan Nasomall menambahkan, praktik intimidasi terhadap wartawan jelas melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan, pembungkaman jurnalis sama saja dengan merampas hak publik untuk memperoleh informasi.


“Pers adalah pilar demokrasi. Jika jurnalis diintimidasi, maka demokrasi terancam. Saya minta Kapolri bersama Dewan Pers segera membuka Poslap Wartawan di tingkat nasional hingga daerah sebagai bentuk komitmen negara melindungi profesi ini,” pungkasnya.


Selain sebagai pakar hukum, Prof Sutan juga dikenal sebagai Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, serta pendiri dan pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus Jakarta.

Redaksi: Mediabahri.com



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!