Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Gubernur Sidik Kasus RSUD Berau: "Jangan Sampa

Zulkarnaen_idrus
0

BERAU – Mediabahri.com | Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur kembali memantik perhatian publik. Bukan hanya karena nilai proyek yang menembus ratusan miliar rupiah dari APBD, tetapi juga karena dugaan belum selesainya status lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit tersebut.


Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa hingga kini, lahan yang berlokasi di Jalan Sultan Agung tersebut belum mengantongi sertifikat resmi atas nama Pemerintah Daerah. Artinya, status lahan belum sepenuhnya clean and clear, meskipun pengajuan dan pencairan anggaran telah dilakukan dan disetujui oleh DPRD Berau.


Dalam dunia administrasi keuangan negara, keberadaan sertifikat dan status hukum lahan merupakan syarat mutlak sebelum proyek fisik bisa berjalan. Ketentuan ini termaktub dalam berbagai regulasi, antara lain:

  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan Permendagri No. 108 Tahun 2016
  • Ketentuan teknis dari BPK dan LKPP


Bila lahan belum bersertifikat atau berstatus sengketa, maka pencairan anggaran seharusnya ditunda untuk menghindari potensi pelanggaran hukum serta temuan audit yang dapat merugikan negara.


Menanggapi polemik ini, Prof. Dr. Sutan Nasomal, seorang pakar hukum pidana internasional dan ekonom nasional, angkat bicara. Ia mendesak Gubernur Kalimantan Timur agar segera mengambil langkah tegas dan memerintahkan penyelidikan mendalam terhadap proyek RSUD tersebut.

“Sebelum semuanya jelas, tolong hentikan dulu proses administrasi pembangunan RSUD Tanjung Redeb. Di Indonesia, sudah terlalu sering kita lihat pejabat yang masuk penjara setelah pensiun karena proyek bermasalah di masa jabatannya. Saya tidak ingin pejabat Berau mengalami hal serupa,” tegas Prof. Sutan dalam keterangannya dari Jakarta, Jumat (2/8/2025).


Tokoh masyarakat lokal juga menyuarakan keresahan serupa. “Kalau lahan belum punya sertifikat, kok bisa ya anggaran sebesar itu dicairkan? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat jadi korban kebijakan yang tidak akuntabel,” ujar salah seorang warga Berau yang enggan disebutkan namanya.


Kini, masyarakat Kabupaten Berau menanti klarifikasi resmi dari Pemerintah Daerah terkait legalitas lahan dan proses penganggaran RSUD Tanjung Redeb. Jika benar ditemukan adanya pelanggaran administrasi dan hukum, maka bukan tidak mungkin proyek ini akan disorot lebih dalam oleh lembaga pengawasan seperti BPK, Inspektorat, hingga KPK.


Proyek RSUD yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, justru terancam menjadi batu sandungan politik dan hukum bagi pejabat yang terlibat jika tidak segera dibenahi secara transparan dan akuntabel.

(Redaksi | Mediabahri.com)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!