Jakarta — Mediabahri.com | Polri menegaskan komitmennya menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tujuh personel Brimob terkait insiden tabrakan yang menyebabkan meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan. Hal tersebut disampaikan dalam doorstop hasil pemeriksaan awal di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025).
Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han., menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas wafatnya almarhum Affan.
“Kami atas nama pribadi dan Bapak Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan perpulangnya saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran. Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk seluruh proses pemeriksaan anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ujar Imam Widodo.
Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya telah menahan tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025,” tegas Abdul Karim.
Kadiv Propam menambahkan, dalam pemeriksaan kasus ini, Polri melibatkan lembaga eksternal sebagai bentuk transparansi, termasuk Komnas HAM, Kompolnas, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Dari pihak eksternal, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP., mengapresiasi langkah cepat Polri.
“Kami melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus selama 20 hari ini bertujuan untuk mempermudah proses investigasi. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya langsung ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” jelas Munafrizal.
Hal senada disampaikan Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, yang menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar tetap sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan.
“Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan dengan serius dan transparan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memastikan penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan,” tutur Anam.
Polri memastikan pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob tersebut akan terus diperdalam dengan menghadirkan saksi, bukti, serta keterlibatan lembaga eksternal, demi menjamin proses berjalan sesuai hukum dan prinsip transparansi.
Redaksi: Mediabahri.com