PN Jakarta Pusat Jatuhkan Vonis 7 Tahun Penjara kepada Hakim Rudi Suparmono dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Redaksi Media Bahri
0


Jakarta – Mediabahri.com | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025), menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rudi Suparmono dalam perkara Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Majelis hakim menyatakan Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.


Majelis juga menetapkan penyitaan sejumlah barang bukti untuk negara, yakni uang Rp1,72 miliar, USD383.000, dan SGD1.099.581. Sementara itu, uang sebesar Rp29,83 juta dikembalikan kepada terdakwa. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.


Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut, terdakwa terbukti menerima SGD43 ribu dari saksi Lisa Rachmat untuk pengaturan penunjukan majelis hakim dalam perkara lain. Selain itu, terdakwa juga terbukti menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp20 miliar.


Meski terdakwa membantah dengan alasan tidak mengetahui isi amplop yang diterima, majelis menilai bantahan tersebut tidak logis. Hakim menegaskan bahwa dalam hukum pidana, perbuatan menerima tanpa permintaan sudah cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana.


Majelis juga menyoroti tindakan terdakwa yang menyimpan gratifikasi secara sembunyi-sembunyi, tidak melaporkannya ke KPK, serta tidak mencantumkannya dalam LHKPN, yang dinilai menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat.


Hal yang Memberatkan dan Meringankan


Adapun hal-hal yang memberatkan, antara lain:

  • Terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan KKN,
  • Mencederai prinsip independensi hakim,
  • Menerima gratifikasi berulang kali dengan jumlah besar,
  • Sebagai Ketua PN Kelas IA Khusus yang sekaligus Ketua Pengadilan Tipikor, seharusnya memberi teladan,
  • Perbuatan terdakwa mencoreng citra Mahkamah Agung serta lembaga peradilan di mata publik.


Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai hakim selama lebih dari 33 tahun.


Putusan tersebut diketok oleh majelis yang dipimpin Iwan Irawan, S.H., selaku hakim ketua, dengan hakim anggota Sri Hartati, S.H., M.H., serta Andi Saputra, S.H., M.H., yang merupakan hakim ad hoc Tipikor.


Redaksi: Mediabahri.com

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!