MA dan Badan Peradilan di Bawahnya Makin Sadar Lapor Gratifikasi, Simak Data 2022-2025

Redaksi Media Bahri
0


Jakarta – Sabtu, 23 Agustus 2025 | Mediabahri.com - Mahkamah Agung (MA) bersama badan peradilan di bawahnya menunjukkan peningkatan kesadaran dalam melaporkan gratifikasi. Hal itu terlihat dari laporan rekapitulasi penerimaan dan penolakan gratifikasi yang dirilis Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) pada Jumat (22/8) melalui akun Instagram resmi MA-RI Cegah Gratifikasi.


Rekapitulasi tersebut mencatat data hingga 16 Agustus 2025, yang menunjukkan tren positif kesadaran pelaporan gratifikasi dalam kurun waktu 2022–2025.


Apa Itu Gratifikasi?

Berdasarkan penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pemberian tersebut dapat berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga pengobatan gratis.


Gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima segera melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor.


Tren Laporan Gratifikasi Meningkat

Data Bawas MA mencatat jumlah pelaporan gratifikasi sepanjang empat tahun terakhir mengalami peningkatan signifikan.

  • Tahun 2022: 9 laporan
  • Tahun 2023: 5 laporan
  • Tahun 2024: 173 laporan
  • Tahun 2025: 413 laporan


Secara keseluruhan, jumlah laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi mencapai 600 laporan, terdiri atas 554 laporan penerimaan dan 46 laporan penolakan.


Rincian Penetapan KPK atas Laporan Gratifikasi

Dalam jangka waktu 30 hari kerja, KPK menetapkan status kepemilikan atas setiap laporan yang disampaikan. Berikut data yang dihimpun Bawas MA:

  • Dikelola Instansi: 71 laporan, senilai Rp20.873.000
  • Laporan Penolakan: 46 laporan, senilai Rp25.200.000
  • Milik Negara: 112 laporan, senilai Rp61.980.450
  • Pasal 6: 109 laporan, senilai Rp11.362.400
  • Sebagian Milik Negara: 15 laporan, senilai Rp4.194.336
  • Tidak Memenuhi: 3 laporan, senilai Rp305.000
  • Tidak Wajib Lapor: 240 laporan, senilai Rp78.985.409
  • Laporan Dihapus: 2 laporan
  • Diproses KPK: 2 laporan

Total nilai penetapan atas laporan tersebut mencapai Rp202.900.595.


Komitmen MA Membangun Integritas

Rekapitulasi ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung untuk memperkuat integritas lembaga peradilan dengan mendorong budaya transparansi dan antikorupsi. Langkah ini juga sejalan dengan upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


Selain itu, Bawas MA juga memberikan apresiasi kepada para pelapor. Pada 11 Juli 2025 lalu, melalui Pengumuman Nomor: 2817/BP/PENG.HM1.1.1/VII/2025, Plt. Kepala Bawas MA, Sugiyanto, S.H., M.H., memberikan penghargaan kepada 64 nama pelapor penerimaan dan penolakan gratifikasi periode triwulan II-2025.


Dengan adanya apresiasi dan peningkatan kesadaran ini, diharapkan para insan peradilan terus menjaga komitmen untuk melaporkan setiap bentuk gratifikasi, sehingga tercipta budaya jujur, transparan, dan bebas dari praktik korupsi di lingkungan peradilan.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Redaksi: Mediabahri.com



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!