Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

Redaksi Media Bahri
0


Enrekang – Mediabahri.com | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat hukum adat. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Aula Kantor Bupati Enrekang, Kamis (28/8/2025).


Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa negara hadir bukan untuk mengambil alih tanah ulayat, melainkan melindungi agar warisan leluhur tetap terjaga.

“Pemerintah tidak pernah berniat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, apalagi untuk kepentingan investor dengan mengabaikan hak masyarakat. Justru sebaliknya, pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara bagi masyarakat hukum adat,” ujar Rezka.


Rezka menjelaskan, ada tiga prinsip utama dalam pendaftaran tanah ulayat. Pertama, tidak ada niat negara menjadikannya sebagai aset pemerintah. Kedua, pendaftaran tanah ulayat adalah sinergi hukum adat dengan hukum pertanahan nasional. Ketiga, pendaftaran tersebut merupakan hak, bukan kewajiban, sehingga keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat.


Selain itu, terdapat empat manfaat utama dari pendaftaran tanah ulayat, yakni:

  1. Memberikan kepastian hukum atas tanah warisan leluhur,
  2. Melindungi aset masyarakat adat dari pengambilalihan sepihak,
  3. Mencegah sengketa akibat status tanah yang tidak jelas,
  4. Menjaga keberadaan tanah ulayat bagi generasi mendatang.


Rezka menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menyukseskan program ini. Dukungan datang dari Bank Dunia melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kementerian terkait, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga adat, hingga tokoh masyarakat.


Pada kesempatan tersebut, Rezka juga menyerahkan sertipikat tanah kepada warga Enrekang. Sertipikat itu merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, wakaf, serta aset milik Pemkab Enrekang.


Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber, di antaranya Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal Suwito; akademisi Universitas Hasanuddin; serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Pemkab Enrekang.


Hadir pula Mohammad Noval (Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data dan Evaluasi Perkembangan Desa Kemendagri), Syamsuddin K (Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sulsel), Bustam (Kepala Kantor Pertanahan Enrekang), Wakil Bupati Enrekang, jajaran Forkopimda, serta perwakilan masyarakat hukum adat setempat.


Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah perlindungan hukum sekaligus menjaga warisan leluhur tetap lestari.


Redaksi: Mediabahri.com
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!