Karawang – Mediabahri.com | Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh aksi kekerasan terhadap insan pers. Kali ini, Riandi Hartono, jurnalis media teropongrakyat.co, menjadi korban pengeroyokan brutal saat tengah menjalankan tugas peliputan terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang golongan G di wilayah Karawang Barat.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin siang (4/8/2025), tepatnya di sebuah toko di Jalan Singasari, Karawang Kulon. Riandi, yang saat itu hendak mewawancarai pemilik toko terkait temuan lapangan, justru mendapat serangan fisik. Ia diduga dikeroyok oleh pemilik toko berinisial ADI dan sejumlah pria tak dikenal yang disebut-sebut dikendalikan oleh oknum TNI berinisial A-N.
Akibat pengeroyokan tersebut, Riandi mengalami sejumlah luka serius, termasuk lecet di punggung, luka berdarah di paha dan kaki, serta nyeri di bagian kepala. Saat ini ia telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karawang untuk diproses secara hukum.
Pimpinan Redaksi teropongrakyat.co, Rocky, mengecam keras tindak kekerasan yang dialami oleh wartawannya.
“Apa yang dialami saudara Riandi adalah bentuk nyata ancaman terhadap kemerdekaan pers. Kami tidak akan tinggal diam. Kami menuntut aparat kepolisian segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rocky.
Ia juga menegaskan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, penyerangan terhadap jurnalis sama halnya dengan penyerangan terhadap hak masyarakat atas informasi.
Dukungan terhadap Riandi juga datang dari akademisi. Dr. Nina Kurniasari, pakar komunikasi dan kebebasan pers dari Universitas Padjadjaran, menyebut bahwa insiden ini mencoreng prinsip demokrasi.
“Jika jurnalis tidak merasa aman dalam menjalankan tugasnya, maka publiklah yang paling dirugikan. Negara harus hadir dan menjamin keselamatan para wartawan,” tegasnya.
Sementara itu, dugaan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang yang menjadi latar belakang insiden ini juga mendapat perhatian serius. Berdasarkan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, pelaku penyebaran obat tanpa izin edar bisa dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Kasus kekerasan terhadap Riandi Hartono ini menambah panjang daftar ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Komunitas pers mendesak agar Polres Karawang segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.
Redaksi | Mediabahri.com
“Tajam, Tegas, Terpercaya”