Makassar – Mediabahri.com | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai pada Senin (11/8/2025) melakukan penggeledahan di dua kantor strategis di Makassar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Sinjai Tengah Tahun 2021.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yaitu Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan di Jl. Penjernihan Raya, Karampuang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan di Jl. Batara Bira VI No.36, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan yang tengah berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Demi mengumpulkan alat bukti dan barang bukti tambahan, Kepala Kejari Sinjai menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-122/P.4.31/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
Aksi ini dipimpin langsung Kepala Kejari Sinjai Mohammad R Bugis, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kaspul Zen Tomy Aprianto, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Jhadi Wijaya, S.H., M.H., serta mendapat dukungan dari tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Hari ini kami mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek SPAM IKK Sinjai Tengah Tahun 2021,” ujar salah satu penyidik di lokasi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proyek yang bersumber dari APBN tersebut memiliki nilai sekitar Rp10,5 miliar dan diduga kuat terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Kejari Sinjai menegaskan, penggeledahan ini merupakan langkah untuk memperkuat pembuktian, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru setelah seluruh bukti dianalisis.
Redaksi: Mediabahri.com