Semarang – Mediabahri.com | Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, resmi menjatuhkan vonis terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, dan suaminya Alwin Basri terkait kasus korupsi. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (27/8/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Mba Ita, sementara Alwin divonis 7 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa 1, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan,” demikian bunyi keterangan resmi PN Semarang.
Sementara untuk Alwin Basri, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi, bersama anggota Arief Noor dan Titi Sansiwi. Persidangan juga didampingi Panitera Pengganti Haries Kurnia Perdana serta juru sita pengganti Weningtyas Cahyarini.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah merusak upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. “Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” tegas hakim.
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan, sopan, serta mengakui perbuatannya. Mereka juga belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan sebagian gratifikasi dan suap yang diterima.
Selain itu, Mba Ita maupun Alwin disebut memiliki rekam jejak prestasi. Mba Ita pernah meraih penghargaan dalam memajukan pemerintahan Kota Semarang, sementara Alwin aktif dalam kegiatan legislatif dan sosial.
Proses Panjang Persidangan
Sidang kasus korupsi ini berlangsung sebanyak 27 kali dan dinyatakan berjalan transparan sesuai mekanisme hukum. Bahkan, sidang putusan disiarkan langsung melalui kanal YouTube PN Semarang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
“Press release ini disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutup keterangan PN Semarang.
Redaksi | Mediabahri.com