Joniar M Nainggolan Kecam Penganiayaan, Kriminalisasi dan Perampasan Kendaraan Karyawan Oleh Pihak Perusahaan

Redaksi Media Bahri
0


Medan – Mediabahri.com | Kasus dugaan penganiayaan, kriminalisasi, dan perampasan kendaraan kembali terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kali ini menimpa seorang karyawan bernama Ari Armadani (24), pada Jumat (15/8/2025).


Peristiwa bermula saat Ari dipanggil pihak HRD gudang perusahaan untuk diinterogasi terkait kehilangan logam emas. Ia dituduh mencuri emas tanpa bukti jelas. Menurut keterangan korban, dirinya ditekan untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Karena tekanan dan intimidasi, Ari akhirnya dipaksa menandatangani surat pernyataan serta menyerahkan sepeda motor pribadinya, Honda Vario BK 4501 XAZ. Tidak hanya itu, ia juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta.


“Awalnya saya hanya melihat logam emas saat bekerja di bagian sortir barang. Karena penasaran, sempat saya pegang lalu saya letakkan kembali. Setelah itu logam tersebut dipindahkan oleh rekan saya. Ketika diperiksa perusahaan, logam tidak ada di tempat semula,” ungkap Ari kepada wartawan.


Ari mengaku dirinya bahkan dianiaya oleh tiga orang, terdiri dari security dan karyawan perusahaan. “Saya dipukuli hingga kesakitan, tapi saya tidak berani melawan,” tambahnya.


Menanggapi hal ini, Joniar M Nainggolan bersama rekan-rekan dari Trio Black Sel mengecam keras tindakan perusahaan. Ia menilai, tindakan main hakim sendiri dengan penganiayaan, kriminalisasi, dan perampasan kendaraan tidak bisa dibenarkan.


“Perusahaan tidak boleh menuduh karyawan tanpa bukti. Berdasarkan Pasal 158 Ayat (2) UUK, kesalahan pekerja harus didukung bukti kuat. Apa yang dialami saudara Ari adalah bentuk kesewenang-wenangan,” tegas Joniar.


Ia juga menekankan, penyitaan kendaraan hanya bisa dilakukan melalui proses hukum, bukan sepihak oleh manajemen.


Joniar mengapresiasi langkah cepat Reskrim Polsek Deli Tua yang langsung merespons laporan korban. Polisi mendampingi korban melihat lokasi penganiayaan sekaligus menindaklanjuti laporan resmi bernomor LP/B/414/VII/2025/SPKT/POLSEK DELI TUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.


Peristiwa ini diketahui terjadi di gudang Bli Bli, Jalan Brigjen Hamid, Titi Kuning, Medan Johor. Terlapor dalam kasus ini adalah Bambang Irawan Ginting.


“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai Ari Armadani mendapatkan keadilan. Ia adalah masyarakat kecil yang selama ini bahkan tinggal di masjid di kawasan Medan Amplas,” pungkas Joniar.

Redaksi: Mediabahri.com



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!