Tangerang – Mediabahri.com // Keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik. Undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik, termasuk pemerintahan desa, untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan partisipatif.
Salah satu bentuk keterbukaan itu adalah pemasangan baliho atau papan informasi berisi rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di setiap desa. Tujuannya jelas: agar masyarakat mengetahui berapa besar anggaran yang diterima desa dan untuk apa saja dialokasikan.
Namun, pemandangan berbeda terjadi di Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Hingga kini, di kantor desa setempat tidak terlihat baliho APBDes yang terpasang. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya informasi yang sengaja ditutupi dari masyarakat terkait besaran dan alokasi anggaran desa tersebut.
Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Tangerang, Saniman, menegaskan bahwa setiap desa wajib memasang baliho APBDes sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
“Kalau baliho APBDes tidak terpasang, itu jelas melanggar aturan dan menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa di Desa Palasari? Apa yang ingin ditutupi?” ujar Saniman kepada Mediabahri.com.
Saniman mengungkapkan, ketidakhadiran baliho APBDes ini diketahui saat tim Abpednas Kabupaten Tangerang melakukan kunjungan kerja ke Desa Palasari. Saat mencoba mengklarifikasi langsung dengan pihak desa melalui surat resmi, hingga kini belum ada tanggapan.
Ia menambahkan, tindakan tidak memasang baliho APBDes berpotensi melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f yang mengamanatkan prinsip pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan profesional. Selain itu, juga melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur kewajiban publikasi APBDes.
“Bila pelanggaran ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Desa Palasari terancam sanksi administratif, pencabutan dana desa, bahkan jerat pidana,” tegas Saniman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Palasari belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan tidak dipasangnya baliho APBDes.
Redaksi: Mediabahri.com