Bandar Lampung – Mediabahri.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terus konsisten menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya di sektor perbankan. Hal itu ditunjukkan melalui kehadiran Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H., M.H., yang menjadi narasumber pada kegiatan Brilian Specialist Development Program (BSDP) Mantri Equipping Basic angkatan pertama tahun 2025.
Acara yang dipusatkan di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung tersebut diselenggarakan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Teluk Betung sebagai bagian dari program BRI Corporate University, Selasa (26/8/2025).
Dalam pemaparannya, Bambang Irawan menekankan pentingnya peningkatan pemahaman hukum dan tata kelola penyaluran kredit yang baik, guna meminimalisir risiko terjadinya perbuatan melawan hukum.
“Setiap tindakan perbankan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Di antaranya prinsip 5C yakni character, capacity, capital, condition of economic, dan collateral, serta prinsip 7P yaitu personality, party, purpose, prospect, payment, profitability, dan protection,” jelas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) merupakan bagian dari upaya preventif. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola penyaluran kredit perbankan di lingkungan BRI, sekaligus mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi pada sektor perbankan.
Kegiatan ini menjadi bukti sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia perbankan, khususnya dalam menciptakan sistem keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas.
Redaksi: Mediabahri.com