
Palu – Mediabahri.com | Seiring maraknya aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di sejumlah daerah di Indonesia, pesan berantai yang meresahkan masyarakat kembali beredar di media sosial, termasuk di grup WhatsApp.
Salah satu isi pesan menyebutkan bahwa pada Senin mendatang akan ada aksi besar di Kota Palu, tepatnya di sekitar Jalan Sam Ratulangi dan Jalan Hasanuddin (Taman GOR). Dalam pesan itu, disebutkan pula bahwa apabila massa sudah anarkis di Gedung DPRD, polisi akan memilih diam dan membiarkan aksi berlangsung karena tidak ingin kembali berkonflik dengan masyarakat.
Isu tersebut langsung ditanggapi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah. Dikonfirmasi di Palu pada Minggu (31/8/2025), Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
“Polri, dalam hal ini Polda Sulteng, tidak pernah melarang siapapun untuk menyampaikan aspirasi. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Namun, aspirasi tersebut harus disampaikan secara tertib, bertanggung jawab, dan tetap menghormati hak-hak orang lain,” ujar Sugeng.
Ia menegaskan bahwa kepolisian bertanggung jawab melindungi peserta aksi, mengamankan rute, dan menjaga ketertiban umum selama aksi berlangsung. Namun, Sugeng mengingatkan adanya potensi provokasi pihak luar yang bisa menodai aspirasi murni masyarakat dengan tindakan anarkis, seperti perusakan fasilitas umum, penjarahan, hingga pembakaran.
“Apabila itu terjadi, Bapak Presiden sudah menegaskan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas demi pemulihan keamanan,” tambahnya.
Menurutnya, seluruh langkah kepolisian di lapangan dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Polda Sulteng bersama jajaran Polres akan mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan prioritas utama menjaga keselamatan masyarakat, personel kepolisian, mitra kamtibmas, serta objek vital negara.
Dalam kesempatan itu, AKBP Sugeng juga meminta pihak sekolah mulai dari SMP hingga SMA/SMK untuk mengingatkan para pelajar agar tidak ikut dalam aksi unjuk rasa, terlebih saat jam pelajaran.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang tidak benar.
“Polda Sulteng menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, namun kami mengingatkan agar aspirasi tersebut tetap disampaikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Redaksi: Mediabahri.com
