Sempat Ditolak, Proyek TPU Santorino Balekambang Kini Diakui Resmi — Warga Diminta Tak Terprovokasi Isu ‘Kuburan China’!

Redaksi Media Bahri
0


SERANG, MediaBahri.com – Sempat memicu gejolak penolakan warga, proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU) Santorino Memorial Park di Desa Balekambang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, akhirnya dibuka secara terang-terangan dalam forum sosialisasi resmi pada Jumat (25/07/2025). Sosialisasi ini digelar di Aula Kantor Kecamatan Mancak dan dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala desa, hingga pejabat Pemda.


Dulu dicurigai sebagai “kuburan elit Tionghoa ilegal”, kini fakta bicara lain: izin resmi proyek ini sudah dikantongi dari pusat hingga ke tingkat kabupaten.


Sinyal positif ditunjukkan masyarakat. Forum sosialisasi berlangsung lancar, aman, dan kondusif, tanpa aksi penolakan seperti yang sebelumnya sempat ramai di media sosial dan grup-grup WhatsApp warga.


Dulu Dicaci, Kini Didukung: Warga Mulai Buka Mata

Awalnya, sebagian warga Desa Balekambang dan Talaga menolak keras proyek ini. Kecurigaan muncul karena pihak perusahaan dianggap menutup-nutupi maksud pembangunan serta belum memiliki legalitas resmi. Bahkan sempat berkembang isu bahwa lokasi pemakaman akan dikomersialisasikan untuk etnis tertentu dengan harga selangit.

Tapi kini, setelah pihak PT. BALII selaku pengelola buka suara, suasana berubah drastis.


Jakson Beay, Koordinator Umum PT. BALII, menjelaskan dengan gamblang, “Selama ini hanya miskomunikasi. Hari ini kita buktikan semuanya: perizinan resmi lengkap, dokumen legal ada, dan yang paling penting—proyek ini terbuka untuk umum, bukan untuk golongan tertentu!”


Jakson juga menyebut pihaknya akan melibatkan warga lokal dalam setiap tahapan pembangunan. “Kami hadir untuk membangun, bukan merampas ruang masyarakat. Bahkan tenaga kerja lokal akan kami prioritaskan,” tegasnya.


Izin Hanya 27 Hektar, Bukan 40 — dan Hanya di Desa Balekambang

Kabar menarik lainnya, izin lokasi yang semula diklaim seluas 40 hektar dan mencakup dua desa, kini telah dibatasi. Berdasarkan keputusan resmi Pemda Kabupaten Serang, hanya 27 hektar di wilayah Desa Balekambang yang disetujui. Desa Talaga dicoret dari peta lokasi.

Hal ini membuat warga Balekambang yang semula menolak, kini justru bersyukur. Apalagi setelah aparat desa dan forum lintas tokoh menyatakan siap mengawal proyek agar tetap transparan dan berpihak kepada rakyat.


Pemda Serang: “Jangan Mau Diprovokasi!”

Nanang, pejabat dari Dinas Perizinan Pemkab Serang, bicara lugas dalam forum, “Cukup sudah kita ribut hanya karena isu dan asumsi. Semua izin dari pusat hingga kabupaten sudah keluar. Kalau warga terus menolak tanpa dasar, justru investor akan lari dan masyarakat yang rugi!”

Pernyataan ini diamini oleh Fahran Nugraha, Kabag Hukum Pemkab Serang, yang menegaskan bahwa seluruh tahapan perizinan dilakukan sesuai aturan. "Kalau nanti ada masalah teknis atau masukan dari warga, pihak PT. BALII wajib respon cepat dan solutif. Tapi menolak tanpa data itu berbahaya,” katanya.


TPU Modern Ala San Diego Hills, Versi Banten?

Santorino Memorial Park digadang-gadang bakal menjadi TPU modern pertama di Banten. Dengan konsep hijau, terintegrasi, dan berskala nasional, proyek ini disebut-sebut akan menjadi “San Diego Hills-nya Banten”.

Bila terwujud, tak hanya memberi lapangan kerja, namun juga meningkatkan citra wilayah Mancak sebagai daerah investasi potensial, bukan sekadar pinggiran kabupaten.


Catatan MediaBahri.com:

Warga diminta bijak. Jangan sampai termakan isu “kuburan eksklusif” yang tak berdasar. Yang perlu diawasi bukan asal usul pengusaha, tapi komitmen mereka untuk melibatkan rakyat kecil. MediaBahri.com akan terus mengawal.

"Kita tak butuh proyek mewah jika rakyatnya cuma jadi penonton. Tapi jika proyek ini jujur dan terbuka, maka layak kita dukung bersama."


Editor: Zoel IdruS

(Tim Investigasi MediaBahri.com – Tajam, Kritis, dan Tak Berkompromi!)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!