Prof. Sutan Nasomal: Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Mengkhawatirkan, Kadinkes & Kapolres Harus Turun Tangan!

Redaksi Media Bahri
0



Kota Bekasi | MediaBahri.com – Kekhawatiran masyarakat Kota Bekasi terhadap maraknya peredaran obat-obatan terlarang kini menemukan momentumnya. Pakar hukum dan ekonomi nasional, Prof. Sutan Nasomal, menyerukan agar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bekasi bersama Kapolres Metro Bekasi Kota segera bertindak menindaklanjuti laporan peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Hexymer, yang dijual bebas dan dikonsumsi secara sembarangan oleh remaja.


Dalam keterangannya yang disampaikan kepada awak media pada Selasa (9/7/2025) dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Kalisari, Jakarta Timur, Prof. Sutan mengingatkan pentingnya keberpihakan negara terhadap perlindungan generasi muda.

“Negara wajib hadir dan bertindak. Jika benar obat-obatan keras dijual bebas ke anak-anak, ini adalah sinyal bahaya yang sangat serius. Pemda dan kepolisian tidak boleh lengah,” tegasnya.



Kios Berkedok Toko Kosmetik Jual Obat Daftar G

Investigasi tim MediaBahri.com menemukan bahwa sebuah kios di Jalan Raya Bantar Gebang–Setu, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya — tepatnya di dekat Perumahan VIDA — diduga menjual bebas obat keras tanpa resep dokter. Kios ini disinyalir milik seseorang berinisial UB dan diketahui menyamar sebagai toko kosmetik.


Pantauan pada Senin (8/7/2025), terlihat sejumlah remaja membeli obat-obatan keras seperti Tramadol di lokasi tersebut, tanpa pengawasan medis apa pun.

“Beli tramadol, Bang, di sini,” ujar salah seorang remaja kepada jurnalis MediaBahri.com.



Warga Minta Perlindungan, Aparat Didorong Bertindak Tegas

Warga sekitar menyatakan keresahan atas maraknya peredaran obat-obatan tersebut, yang disebut sudah berlangsung cukup lama.

“Anak-anak banyak yang jadi pemakai. Kami sudah lapor, tapi seperti tidak ada tindakan nyata. Kami khawatir masa depan anak-anak kami hancur,” ujar seorang ibu rumah tangga di sekitar lokasi.


Masyarakat berharap Kapolres Bekasi dan Dinas Kesehatan tidak menunggu jatuhnya korban jiwa untuk bertindak.



Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara, Tapi Masih Bebas Beroperasi?

Sebagai informasi, penyalahgunaan dan peredaran bebas obat-obatan keras golongan G diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.


Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun Kadinkes Bekasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.



MediaBahri.com Ajak Publik Awasi Bersama

Redaksi MediaBahri.com menyerukan kepada masyarakat untuk ikut aktif melaporkan jika menemukan praktik-praktik serupa. Perlindungan anak dan generasi muda adalah tanggung jawab bersama.

“Satu generasi bisa rusak hanya karena kelalaian dan pembiaran. Jangan biarkan kejahatan narkotika berkedok toko obat atau kosmetik merusak masa depan bangsa.”


Redaksi | MediaBahri.com
Kritis, Objektif, dan Peduli Bangsa
Email pengaduan dan informasi publik: lapor@mediabahri.com



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!