Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Menteri Usut Ancaman Kepunahan Pertanian Indonesia

Zulkarnaen_idrus
0


Mediabahri.com, Jakarta
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menyerukan tindakan tegas dari Presiden RI Prabowo Subianto dalam mengatasi ancaman serius terhadap kelestarian pertanian dan perkebunan di Indonesia. Dalam wawancara via telepon pada Jumat (11/07/2025) dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Kalisari, Cijantung, Jakarta, Sutan menegaskan bahwa alih fungsi lahan secara massif telah menghancurkan ekosistem pertanian nasional.


“Perambahan hutan yang membabi buta telah merusak persawahan, perkebunan, dan lingkungan hidup masyarakat desa. Saatnya Presiden RI bertindak sebagai pemimpin sejati, bukan hanya simbol negara,” ujar Sutan yang juga dikenal sebagai tokoh ulama dan pimpinan pondok pesantren Ass Saqwa Plus Jakarta.


Ia menyoroti bahwa kerusakan lingkungan telah menghapus banyak sumber daya alam yang sebelumnya menopang ekonomi rakyat. “Selama 25 tahun terakhir, jutaan pohon kelapa dan pohon buah lainnya ditebang demi perluasan sawit dan tambang. Ini bukan pembangunan, ini pembantaian sumber kehidupan rakyat,” tegasnya.


Menurutnya, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan bahwa kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir kelompok. Ia mendesak agar Presiden memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga DPR RI dan DPD RI, untuk menyelidiki dan menghentikan praktik-praktik yang merugikan rakyat.


Lebih lanjut, Sutan menyoroti dampak alih fungsi lahan terhadap pengangguran dan kemiskinan di daerah. “Jutaan hektar sawit tidak memberi manfaat nyata. Masyarakat kehilangan mata pencaharian, sumber air, dan akses terhadap hasil bumi. Tidak ada lagi panen besar buah seperti cempedak, salak, nangka, dan duku. Anak muda bahkan tak tahu lagi pohonnya seperti apa.”


Ia juga menyinggung lemahnya perlindungan hukum terhadap kepala desa dan aparat lokal yang berupaya menjaga wilayahnya dari penguasaan korporasi besar. “Sudah saatnya 75.265 kepala desa di Indonesia bersatu melindungi desanya. Mereka perlu dilindungi undang-undang agar tidak terus dimiskinkan oleh kekuatan modal dan kekuasaan.”


Sutan menyebut kerusakan ekologis juga diperparah oleh aktivitas pertambangan dan eksploitasi pasir laut yang tidak memperhatikan keberlanjutan. Ia menyebut sebagian besar kepala daerah cenderung diam, bahkan mendukung proyek-proyek perusak lingkungan demi kepentingan jangka pendek.


“Program ketahanan pangan akan gagal total bila desa-desa tidak lagi punya tanah untuk ditanami. Jangan jadikan pajak dan pembangunan sebagai alat menindas rakyat kecil,” tambahnya.


Mengakhiri pernyataannya, Prof. Dr. Sutan Nasomal mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk media dan akademisi, untuk kembali berpihak pada petani, nelayan, dan masyarakat desa sebagai penjaga terakhir kekayaan alam Indonesia.


Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka,
Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus Jakarta.

Kontak: 0811-8419-260



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!