PN Makassar Tolak Praperadilan Mantan Kades Etik, Status DPO Jadi Penentu Putusan Tegas Hakim Berdasarkan SEMA, Aktivis Anti-Korupsi Apresiasi Langkah Hukum Polres Luwu

Redaksi Media Bahri
0


Makassar, Mediabahri.com — Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak permohonan praperadilan yang diajukan Etik binti Mallo alias Etik, mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Putusan dibacakan oleh Hakim Haris Tewa, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Ali Said, PN Makassar, Selasa (22/07/2025).


“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Haris saat membacakan amar putusan.


Penolakan ini didasarkan pada fakta bahwa Etik tengah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagaimana dibuktikan oleh pihak Termohon, yakni Polres Luwu. Status DPO tersebut secara tegas melanggar ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang pengajuan praperadilan oleh tersangka yang melarikan diri atau berstatus buron.


Etik sebelumnya sempat dinyatakan batal sebagai tersangka melalui putusan praperadilan PN Makassar dengan Nomor 10/Pra.Pid/2024/PN Mks tertanggal 29 Mei 2024. Namun, berdasarkan laporan polisi baru tertanggal 24 Juli 2024, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait penerbitan dokumen objek pajak baru.


Dalam laporan tersebut, Etik diduga memungut biaya ilegal dari warga Desa Ranteballa yang mengurus dokumen permohonan objek pajak baru pada Juli 2022. Atas dasar itu, Polres Luwu menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Tugas penyelidikan pada awal Juli 2024 guna mendalami dugaan tindak pidana.


Etik kembali mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya di kasus baru tersebut, namun upaya hukum itu kandas karena ia tak dapat membantah statusnya sebagai buron.


“Permohonan tidak dapat diterima. Ini sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga marwah proses hukum,” ujar Hakim Haris dalam pertimbangannya pada perkara Nomor 25/Pra.Pid/2025/PN Mks.


Sidang ini turut disaksikan oleh kuasa hukum kedua pihak serta perwakilan dari LSM dan aktivis antikorupsi di Kabupaten Luwu. Mereka menyambut baik putusan PN Makassar dan menyebutnya sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam menindak pelaku korupsi, termasuk di level pemerintahan desa.


“Kami apresiasi PN Makassar dan Polres Luwu yang tetap konsisten. Jangan beri ruang bagi pelaku pungli dan korupsi untuk bersembunyi di balik prosedur hukum,” ungkap salah satu aktivis usai persidangan.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam melayani masyarakat, serta menegaskan bahwa hukum tidak dapat dihindari hanya dengan menggugat proses hukum yang sah.


Redaksi | Mediabahri.com
Tajam Mengupas, Tegas Mengungkap

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!