OTT di Lahat: Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Zulkarnaen_idrus
0


Jakarta, 27 Juli 2025 – mediabahri.com | Aroma busuk korupsi kembali mencuat dari birokrasi desa. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap praktik pemerasan yang mencederai semangat pembangunan di tingkat desa. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, dua pejabat Forum Kepala Desa (Kades) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka adalah N, Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, sang Bendahara. Keduanya ditetapkan setelah penyidik Kejati mengantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penetapan ini ditegaskan dalam Surat TAP-19 dan TAP-20 tertanggal 25 Juli 2025.

Saat ini, N dan JS ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari, sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025. Penahanan tersebut dilakukan demi mencegah penghilangan barang bukti dan intervensi terhadap saksi-saksi.


Modus Licik: Dana Desa Dijadikan Iuran Forum

Dalam keterangan resminya, Kejati Sumsel membeberkan bahwa para tersangka memanfaatkan kedudukan mereka untuk menarik "iuran forum" dari para kepala desa se-Kecamatan Pagar Gunung. Iuran ini diklaim untuk membiayai kegiatan forum, termasuk agenda silaturahmi dengan instansi pemerintahan.

Namun ironisnya, dana tersebut ternyata bersumber dari Dana Desa (DD) yang notabene merupakan uang rakyat dan termasuk dalam kategori keuangan negara. Setiap kades diminta menyetor Rp7 juta per tahun, dengan Rp3,5 juta diminta pada tahap awal pencairan.

“Ini bukan sumbangan sukarela. Ini pemerasan berjamaah atas nama forum. Uang desa yang harusnya untuk rakyat, justru diselewengkan oleh oknum yang seharusnya jadi panutan,” tegas perwakilan Kejati Sumsel.

Bukan Sekali, Bukan Tahun Ini Saja

Kejati Sumsel juga mengungkap bahwa praktik kotor ini bukan barang baru. Dugaan kuat menunjukkan bahwa modus pemotongan dana desa ini telah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, penyidik kini mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk aparat penegak hukum.

“Kerugian negara mungkin baru Rp65 juta. Tapi yang paling tragis adalah kerugian sosial: rakyat desa kehilangan haknya atas pembangunan, infrastruktur, dan pelayanan dasar,” ujar pejabat dari Bidang Pidsus Kejati Sumsel.

Reformasi Dana Desa: Kejati Siapkan Pendampingan

Tak ingin kecolongan lagi, Kejati Sumsel melalui bidang Intelijen dan Datun menyatakan komitmennya melakukan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa di wilayah Pagar Gunung dan sekitarnya. Tujuannya jelas: memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik penyimpangan.

Setidaknya 20 saksi telah diperiksa sejauh ini, dan pemeriksaan lanjutan masih terus berlangsung. Kejati memastikan akan membongkar seluruh jaringan jika ditemukan keterlibatan aktor tambahan.

Tutup Celah Korupsi dari Desa!

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan terhadap Dana Desa masih sangat lemah. Ketika pejabat forum saja sudah terlibat, siapa lagi yang bisa dipercaya menjaga uang rakyat di tingkat desa?

Mediabahri.com mendesak Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya untuk tak hanya menindak, tapi juga membersihkan akar sistem yang memungkinkan korupsi bermula dari desa.

“Korupsi Dana Desa adalah pengkhianatan terhadap rakyat kecil. Dan para pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.

(Rls/Redaksi Mediabahri)


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!