Masih Maraknya Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Medan, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Redaksi Media Bahri
0


Medan – mediabahri.com | Kota Medan, sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Utara dan kota terbesar keempat di Indonesia, dikenal dengan latar belakang masyarakat yang multikultural. Dengan populasi yang mencapai tiga juta jiwa, kota ini pernah dijuluki “Parijs van Sumatera” oleh kolonial Belanda karena keindahan dan kemajuan peradabannya kala itu. Namun, julukan tersebut kini seakan pudar di tengah berbagai persoalan perkotaan, salah satunya adalah meningkatnya pelanggaran lalu lintas yang terjadi hampir setiap hari.

Seiring pertambahan populasi pendatang yang berharap kehidupan lebih baik di Medan, volume kendaraan bermotor juga meningkat pesat. Sayangnya, kondisi ini tidak dibarengi dengan kesadaran berlalu lintas yang baik maupun fasilitas transportasi yang memadai. Akibatnya, Medan tercatat sebagai salah satu kota termacet di Indonesia, menduduki posisi ketiga setelah Jakarta dan Surabaya.

Pelanggaran Lalu Lintas Masih Merajalela

Di berbagai sudut kota, pelanggaran lalu lintas menjadi pemandangan umum. Dari pengendara sepeda motor yang melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, hingga mereka yang menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm. Kondisi ini tidak hanya memperburuk kemacetan, tapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat merenggut nyawa.

Muhammad Zulfahri Tanjung, seorang penggiat sosial di Kota Medan, menyampaikan keprihatinannya terhadap rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Maka dari itu, menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Banyak pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan, namun tindakan dari aparat kepolisian belum terlihat maksimal. Para pelanggar seolah tidak takut, bahkan menganggap kehadiran petugas hanya formalitas belaka,” ujarnya.



Kurangnya Penindakan dari Aparat

Tanjung menyoroti kinerja Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Kota Medan yang dinilai belum optimal dalam memberikan efek jera kepada pelanggar. Menurutnya, tindakan tegas berupa tilang atau sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seharusnya menjadi prioritas utama dalam menjaga ketertiban.

“Dalam Pasal 281 UU tersebut jelas diatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tanpa SIM dapat dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal satu juta rupiah. Namun kenyataannya, banyak yang melanggar dan tetap bebas berkeliaran di jalan,” imbuhnya.

Ia bahkan mengaku menyaksikan sendiri bagaimana petugas kepolisian di persimpangan jalan hanya memberikan teguran lisan, tanpa mengambil langkah hukum yang tegas. “Kalau dibiarkan terus seperti ini, angka kecelakaan bisa terus meningkat. Kita sudah sering melihat pengendara yang tidak memakai helm, ugal-ugalan, bahkan membawa anak kecil tanpa pengaman,” tambahnya.

Seruan kepada Korlantas Polri

Sebagai bentuk kepedulian sosial, Tanjung pun menyampaikan permohonannya kepada pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar segera mengambil langkah konkret. Menurutnya, penindakan tegas terhadap pelanggar sangat penting untuk mengurangi angka kecelakaan sekaligus menumbuhkan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat.

“Saya meminta Korlantas agar mengaktifkan kembali sistem penindakan dan meningkatkan pengawasan di jalanan Kota Medan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum hanya karena para pelanggar dibiarkan begitu saja,” tegas Tanjung di akhir wawancara. (MZ.TJ)



Redaksi | mediabahri.com
Untuk informasi dan aduan lalu lintas, hubungi kami melalui email: redaksi@mediabahri.com

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!