Eka Syahputra Depari Divonis Bebas, Mantan Kadisdik dan Tiga Terdakwa Lain Terjerat Vonis Penjara Terkait Skandal PPPK Langkat

Redaksi Media Bahri
0

Eka Syahputra Depari Divonis Bebas, Mantan Kadisdik dan Tiga Terdakwa Lain Terjerat Vonis Penjara Terkait Skandal PPPK Langkat


Medan – mediabahri.com | Suasana berbeda mewarnai Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, Sabtu (12/7/2025) malam. Satu terdakwa bernapas lega, sementara lainnya harus bersiap menjalani masa hukuman.


Adalah Eka Syahputra Depari, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Nazir. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara korupsi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” ucap hakim dalam amar putusannya.


Vonis bebas ini menjadi kabar mengejutkan di tengah panasnya sorotan publik terhadap kasus tersebut. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa Eka Syahputra tidak memiliki keterlibatan langsung dalam praktik rasuah yang mencoreng dunia pendidikan di Langkat.


Namun, nasib berbeda dialami oleh Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat. Ia divonis tiga tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proses rekrutmen PPPK.


Majelis hakim menyatakan Saiful terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Vonis penjara juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya, yakni:

  • Alek Sander, mantan Kasi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Langkat, divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan.
  • Awaluddin, mantan Kepala SD 055975 Pancur Ido Salapian, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
  • Rohayu Ningsih, mantan Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.


Ketiganya dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua JPU, yakni melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan para terdakwa telah mencederai dunia pendidikan dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah,” ujar Hakim Anggota, Rurita Ningrum, saat membacakan pertimbangan.


Menanggapi vonis tersebut, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumatera Utara menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya.


Perkara korupsi PPPK Langkat ini menjadi sorotan luas karena menyeret sejumlah pejabat eselon II dan mencerminkan rapuhnya integritas dalam dunia birokrasi daerah. Meskipun satu terdakwa mendapat vonis bebas, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi aparatur negara agar tak lagi bermain-main dengan amanah publik.

(Laporan: Mhd. Dzaki Zuris)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!