Mediabahri.com | Pati, Jawa Tengah — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan taringnya. Dalam operasi gabungan bersama Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kejari Pati, dan Kodim 0718 Pati, mereka berhasil menangkap buronan asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Toni Waluyo, pada Kamis dini hari, 10 Juli 2025, pukul 00.40 WIB di Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Jawa Tengah.
Toni Waluyo, pria kelahiran Pati berusia 39 tahun, merupakan terpidana kasus tindak pidana perdagangan pangan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan setelah dinyatakan bersalah memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu sebagaimana tercantum dalam label kemasan.
Terpidana sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya diamankan dalam kondisi kooperatif oleh aparat gabungan. Saat ini, Toni Waluyo telah dititipkan di Kejari Pati dan segera akan diberangkatkan ke Kejati NTB untuk menjalani eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mentolerir pelanggar hukum yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab.
“Kami tidak akan berhenti memburu buronan. Negara hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan. Kami minta seluruh DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri karena tak ada ruang aman bagi pelarian,” tegas Harli.
Kejaksaan Agung juga membuka kanal komunikasi resmi bagi masyarakat maupun media untuk mendapatkan informasi lebih lanjut:
📞 M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. – Kabid Media dan Kehumasan
📞 Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. – Kasubid Kehumasan
📱 0812-7250-7936
📧 humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
Mediabahri.com – Independen, Aktual, dan Tegas Menyuarakan Fakta.