Bawa 1 Kg Sabu dan Sempat Tembak Petugas, Pasutri Asal Medan Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai

Redaksi Media Bahri
0


Binjai, mediabahri.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, sepasang suami istri asal Kota Medan, berinisial TH (38) dan PP (32), berhasil diamankan usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Mirisnya, dalam proses penangkapan, pelaku pria sempat menembakkan senjata api ke arah petugas.


Penangkapan berlangsung pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SH MH.


“Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi sabu dalam jumlah besar, kami langsung turunkan tim yang dipimpin Iptu Alex Parasibu SH untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Syamsul.


Saat melakukan pengawasan di sekitar lokasi, petugas mencurigai pasangan pria dan wanita yang melintas melawan arus lalu lintas menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian dibuntuti hingga berhenti di sebuah rumah kosong. Perempuan turun membawa kantong plastik asoi berwarna biru, sedangkan pria tampak membawa senjata api dan berusaha bersembunyi.


“Pelaku pria sempat melakukan perlawanan dan melepaskan tembakan ke arah anggota kami. Namun, peluru tidak mengenai sasaran dan situasi berhasil dikendalikan,” ungkap AKP Syamsul.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 bungkus plastik hijau merk Guanyinwang berisi sabu seberat ±1.000 gram,
  • 1 plastik asoi warna biru,
  • 2 unit HP merk Samsung (putih dan hijau tosca),
  • 1 pucuk senjata api rakitan warna hitam,
  • 1 selongsong peluru,
  • dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dove-putih nopol BK 5820 ALC.


Dalam interogasi awal, TH dan PP mengaku sebagai pasangan suami istri yang berdomisili di Jalan Bromo, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Ancaman hukuman bagi keduanya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati,” tegas Kasat Narkoba.

Polres Binjai terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

(Rudy Hartono – mediabahri.com)
Tegas Memberitakan, Jelas Menyampaikan Fakta



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!