Wilmar Group Balikin Duit Rp 11,8 Triliun, Kejagung Langsung Sita!

Zulkarnaen_idrus
0


Jakarta, Mediabahri.com — Angka yang fantastis! Kejaksaan Agung baru saja menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun yang diserahkan oleh lima perusahaan dalam naungan Wilmar Group. Duit ini merupakan hasil dari pengembalian kerugian negara terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak sawit mentah.


Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa siang (17/6/2025), Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang itu langsung disita dan masuk ke rekening penampungan milik Jampidsus.

"Begitu diterima, langsung kami sita dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus," kata Sutikno di hadapan wartawan.


Acara itu juga dihadiri oleh Kapuspenkum, Direktur Penyidikan, dan jajaran penting lainnya dari Kejagung. Mereka menegaskan bahwa langkah ini jadi bukti keseriusan dalam membongkar skandal besar yang merugikan negara triliunan rupiah.


Kelima terdakwa korporasi dari Wilmar Group diketahui sebelumnya terlibat dalam kasus penyimpangan ekspor CPO. Setelah proses hukum berjalan, mereka memutuskan untuk mengembalikan uang yang dinilai sebagai kerugian negara—dan angkanya bukan main: hampir Rp 12 triliun!


Namun, Kejagung menegaskan bahwa pengembalian uang ini bukan berarti kasus selesai. Proses hukum tetap jalan terus.

"Ini belum akhir, proses hukum tetap berjalan," tegas Sutikno.


Kasus ekspor CPO ini jadi salah satu yang terbesar dan menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan nama besar seperti Wilmar. Banyak pihak menilai ini sebagai momentum penting untuk bersih-bersih di sektor komoditas strategis seperti kelapa sawit.


Reporter: Tim Redaksi Mediabahri
Editor: Redaksi
© Mediabahri.com 2025

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!