Medan - mediabahri.com | Bisnis rumah kost memang merambah di daerah pusat perdagangan, industri dan kampus. Banyak orang mulai dari karyawan hingga mahasiswa membutuhkan rumah kost sebagai tempat untuk tinggal dalam waktu yang cukup lama. Salah satu pertimbangan memilih rumah kost karena harganya lebih murah dibandingkan beli atau sewa rumah sendiri.
Tingginya kebutuhan tempat tinggal tersebut menjadi peluang untuk mendirikan usaha rumah kost. Menjalankan bisnis rumah kost tidak hanya membuka banyak kamar saja, tapi juga harus jeli memperhatikan terkait izin usahanya. Apa saja yang harus diurus?
Perhatikan hal berikut:
IMB (Izin Membangun Bangunan)
IMB merupakan izin yang diberikan untuk membangun bangunan yang dikeluarkan oleh kepala daerah. Sehingga pemilik usaha rumah kost harus mengurus IMB.
TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
Usaha kost didalam OSS termasuk pada KBLI 55900 dengan judul Penyediaan Akomodasi Lainnya yang mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama dan pondok pekerja dan rumah kost, baik dengan makan (indekos) maupun tidak dengan makan. Dibutuhkan izin usaha TDUP dan pemenuhan komitmen ke Kementerian Pariwisata. Karena memerlukan TDUP yang perizinannya melalui OSS, maka pemilik rumah kost harus punya NIB.
Izin Usaha Pemondokan
Izin usaha ini memiliki istilah yang berbeda-beda disetiap daerah. Karena izin usaha pemondokan dikeluarkan oleh kepala daerah masing-masing. Ketentuan yang banyak ditemukan dalam peraturan daerah, izin usaha pemondokan ini wajib dipenuhi jika rumah kost terdiri dari minimal 10 (sepuluh) kamar atau penghuni. Kalau tidak ada izin ini, bisa dikenakan sanksi pidana.
Sebagai contoh di Kota Medan, pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.
SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
SLF merupakan sertifikat yang diberikan pemerintah daerah terhadap bangunan yang sudah selesai. Pemerintah daerah akan memeriksa kelaikan fungsi dari bangunan. Jika telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi, maka SLF dapat diberikan kepada pemilik rumah kost. Jika tidak memiliki SLF, akibatnya akan dikenakan sanksi.
Salah satunya Kost-Kost, yang berdiri tanpa ada izin dari Dinas Terkait milik Felix Sitanggang,
Saat awak media mengali informasi dilapangan, ditemukan dua (2) Kost-Kost yang berdiri tanpa izin, bisa diketahui penghuni atau penyewanya Kost-Kost tersebut bebas tinggal tanpa ada ikatan pernikahan, ini membuktikan bahwa diduga tempat tersebut zona Maksiat yang teroganisir oleh pemilik Kost-Kost tersebut.
Adapun tempat Kost-Kost tersebut berada di Jalan Mesjid, Kec Percut Sei Tuan dan Jalan William Iskandar, Kec Percut Sei Tuan, Kab Deliserdang, Bung Tanjung salah satu pengiat sosial, meminta Pemerintah Daerah menertibkan Kost-Kost tersebut, ini dapat berdampak kepada kesenjangan Sosial ditengah-tengah Masyarakat Deliserdang, tuturnya.
Apalagi tempat tersebut rata-rata penghuni nya tidak ada ikatan tali pernikahan, sehingga kenyamanan masyarakat sekitar terganggu, yang diakibatkan penghuni Kost-Kost tersebut bebas tinggal, kuat dugaan pemerintah Daerah dan penegak hukum Polsek Medan Tembung, sepertinya tidak bekerja untuk mengawasi tempat tersebut, diduga tempat tersebut telah mendapat jaminan dari keamanan.
Laporan: Ahmad zulfahri Tanjung