Waduh Gawat... Diduga Kanit Turjawali Satlantas Polres Deliserdang, Menerima Upeti Dari Anggota

Zulkarnaen_idrus
0
Deli Serdang - mediabahri.com | Intutusi Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng, dimana salah satu oknum perwira di Kepolisian yang bertugas di Satlantas Polres Deliserdang, "diduga menerima upeti dari anggota yang melakukan penilangan", Sabtu 7/6/2025.


Ini membuktikan bahwa ada tindakan korupsi yang teroganisir dengan rapi, di tubuh Kepolisian, tidak terkecuali Satlantas Polres Deli Serdang.


Saat awak media melakukan investigasi dilapangan, ditemukan pemberian sejumlah uang setiap minggunya, kepada salah satu perwira Kepolisian yang menjabat sebagai Kanit Turjawali Satlantas Polres Deli Serdang.


Setiap anggota memberikan sejumlah uang berperiasi kepada Kanit turjawali tersebut.


Salah satu Narasumber yang dirahasiakan indetitas nya, menyebutkan kalau saya setiap minggunya memberikan uang kepada Kanit Turjawali". Setiap anggota berpariasi nominalnya. 


Pada saat awak media, bertanya tentang tujuan pemberian sejumlah uang tersebut , "petugas mengatakan ya bisalah Bg" Kan kita dilapangan ya harus lah bg, namanya kita dilapangan diberikan Surat perintah penindakan.


Saat disinggung terkait Standar Operasi Prosedur (SOP) dilapangan dalam penindakan kepada pengendara bermotor, "apakah petugas memberikan dan mencantumkan Nomor BRIVA di surat tilang tersebut", petugas tersebut mengatakan biasa nya kami memberikan Nomor BRIVA. 


Bisa diketahui BRIVA adalah pembayaran resmi untuk denda tilang elektronik (e-tilang) melaui Bank BRI. 


Adapun maksud kegunaan tilang mengunakan BRIVA, dapat membantu mengurangi korupsi dalam pembayaran denda tilang tersebut, ini juga dapat mengurangi interaksi langsung kepada pelanggar dan petugas, sehingga mengurangi potensi pungutan liar (Pungli) atau praktik korupsi lainnya.


Tindakan Korupsi Ini sangat bertentangan dengan Program Pemerintah Republik Indonesia, pemerintah sedang ngencar - ngencarnya melawan korupsi. 


Tetapi dilapangan salah satu perwira diduga menerima uang dari anggota, ini dapat dikenakan sanksi disiplin dan pidana, tergantung pada konteks dan tujuan pemberian uang tersebut, jika uang tersebut terkait gratifikasi, maka perwira tersebut dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 


Jika perwira menerima uang dengan maksud untuk memberikan atau menerima keuntungan atau jaminan tertentu, maka perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai suap atau gratifikasi, penyuapan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Muhammad Zulfahri Tanjung
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!