Skandal Penyewaan Rumah Gadang Kota Binjai: MY, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Diduga Sewakan Aset Budaya kepada Pengusaha Spring Bed — Sekretariat Bundo Kanduang Terusir, Limbah Berserakan!

Zulkarnaen_idrus
0


Binjai, MediaBahri.com — Skandal penyewaan aset budaya kembali mencuat di Kota Binjai, dan kali ini lebih memalukan dari sebelumnya. MY, anggota DPRD Kota Binjai periode 2024–2029 dari Fraksi Golkar, diduga keras menyewakan Rumah Gadang Kota Binjai kepada seorang pengusaha spring bed — tanpa izin dari pengurus, tanpa sepengetahuan masyarakat adat Minangkabau, dan dengan konsekuensi yang merusak nilai budaya secara total.


Parahnya, gedung tersebut sebelumnya juga berfungsi sebagai kantor sekretariat berbagai organisasi kebudayaan, termasuk Bundo Kanduang, yang selama ini aktif menjaga nilai-nilai adat dan pemberdayaan perempuan Minang. Kini, mereka tidak lagi memiliki ruang untuk berkegiatan. Kegiatan budaya, pelatihan, hingga rapat organisasi terhenti total akibat gedung yang telah dialihfungsikan menjadi tempat produksi dan penyimpanan kasur.



“Bundo Kanduang itu jantungnya peran perempuan dalam adat Minangkabau. Sekarang kami tidak bisa masuk ke kantor sendiri. Tempat kami sudah jadi gudang kasur,” ujar salah seorang anggota Bundo Kanduang dengan nada getir.


Lebih tragis lagi, kondisi Rumah Gadang kini benar-benar memprihatinkan. Limbah potongan busa, plastik pembungkus, hingga sisa bahan kimia berserakan di sekitar bangunan adat. Rumah budaya yang dulunya bersih, sakral, dan rapi kini berubah menjadi kotor, sumpek, dan bau, akibat aktivitas usaha yang jelas-jelas bertentangan dengan fungsi sosial dan budaya bangunan tersebut.



Uang hasil penyewaan gedung hingga kini tidak pernah masuk ke kas organisasi atau digunakan untuk kegiatan masyarakat. Dugaan kuat mengarah pada praktik penyalahgunaan wewenang oleh MY yang memanfaatkan status politiknya untuk memperkaya diri secara pribadi.


Masyarakat Minang di Kota Binjai pun mengecam keras tindakan ini. “Ini bukan cuma soal hukum, tapi soal moral. Seorang anggota dewan menyewakan rumah budaya tanpa izin, mengusir pengurus adat, dan membiarkan bangunan sakral dikotori limbah industri. Ini tindakan tak beradab,” tegas seorang tokoh adat Minangkabau di Binjai.



Desakan agar DPRD Kota Binjai dan aparat penegak hukum segera turun tangan semakin bergema. Mereka menuntut:

  • MY dicopot dari jabatannya dan diperiksa secara hukum,
  • Fungsi Rumah Gadang dikembalikan,
  • serta pengusaha spring bed segera dikeluarkan dari bangunan tersebut.


MY belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan. Sementara itu, Fraksi Golkar dan DPRD Kota Binjai masih bungkam terkait keterlibatan kadernya dalam kasus memalukan ini.


MediaBahri.com akan terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan warisan budaya dijadikan gudang kasur demi keuntungan pribadi. Rumah Gadang milik masyarakat, bukan milik politisi!


Redaksi

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!