Deli Serdang – mediabahri.com | Praktik pembuangan limbah beracun yang diduga dilakukan secara sengaja oleh sejumlah pabrik di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kini memasuki babak baru. Indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum dan pembiaran dari dinas terkait mulai menyeruak ke permukaan, menyusul lemahnya pengawasan serta nihilnya penindakan tegas dari pemerintah daerah.
Temuan di lapangan menyebutkan bahwa limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari sejumlah pabrik kerap dibuang langsung ke saluran air yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari. Ironisnya, praktik ini sudah berlangsung lama dan berulang, namun para pelaku seolah kebal hukum.
Tak hanya itu, puluhan pabrik di kawasan tersebut diketahui beroperasi tanpa papan nama, tanpa informasi legalitas, dan kuat diduga tanpa izin resmi. Ketiadaan plang identitas membuat investigasi semakin sulit, memperkuat dugaan bahwa ini adalah skema sistematis yang dilindungi oleh oknum tertentu.
“Pabrik-pabrik ini seperti hantu: beracun, tak terlihat, dan dilindungi. Tidak ada plang, tidak ada izin yang jelas, tapi limbahnya nyata mencemari kehidupan warga,” ungkap salah satu anggota tim investigasi di lapangan.
Upaya konfirmasi kepada Bupati Deli Serdang, dr. Asriludin Tambunan, membuahkan pengakuan bahwa salah satu pabrik yang terlibat dalam pembuangan limbah adalah PT Lampion, pabrik kertas yang telah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang. Namun hingga kini, belum ada informasi soal sanksi atau proses hukum yang berjalan.
Diduga Dibiarkan, Bukan Sekadar Lalai
Minimnya tindakan dari aparat penegak hukum, DLH, dan dinas perizinan, menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini bentuk kelalaian atau justru pembiaran yang disengaja? Apalagi, dalam banyak kasus di Indonesia, mafia limbah kerap melibatkan oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum lingkungan.
Padahal, sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan limbah B3 sangat jelas. Pelaku bisa dikenakan:
- Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar bagi mereka yang membuang limbah B3 secara ilegal.
- Penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar untuk pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
- Sanksi administratif, mulai dari teguran, pencabutan izin, hingga penyegelan lokasi usaha.
Namun kenyataannya, tidak satu pun dari sanksi tersebut tampak dijatuhkan. Para pelaku bebas beroperasi, mencemari, dan merusak lingkungan tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Warga Jadi Korban, Hukum Jadi Penonton
Di tengah pembiaran ini, warga menjadi korban paling rentan. Air yang mereka gunakan tercemar. Tanah yang mereka tanami tercemari residu limbah. Anak-anak bermain di sekitar aliran air yang kini berubah warna dan berbau menyengat.
“Air yang dulu jernih sekarang keruh dan bau. Kami takut, tapi kepada siapa kami mengadu? Kalau pabrik-pabrik ini bisa berjalan tanpa izin, berarti ada yang melindungi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Skandal ini menjadi catatan kelam bagi penegakan hukum lingkungan di Deli Serdang. Ketika aparat yang seharusnya melindungi justru diduga terlibat dalam pembiaran, maka sesungguhnya kita sedang menyaksikan pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi.
Publik menanti, apakah hukum akan bertaring? Atau justru tumpul saat berhadapan dengan industri dan kepentingan kekuasaan.
Laporan: Muhammad Zulfahri Tanjung