Renungkan Sejenak! Siapa Dalang di Balik Meledaknya Sumur Minyak Ilegal di Senami?

Zulkarnaen_idrus
0


JAMBI | mediabahri.com
Ledakan dan kebakaran hebat kembali mengguncang kawasan Senami, Jambi. Bukan karena bencana alam, tetapi akibat aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal yang selama ini terus berlangsung di bawah radar hukum. Tragisnya, kejadian seperti ini bukan pertama kalinya terjadi. Pertanyaannya: sampai kapan aparat dan pemerintah akan terus tutup mata?


Meski sejumlah razia telah digelar oleh Polda Jambi maupun Polres Batanghari, nyatanya kegiatan illegal drilling di Senami masih berjalan lancar, sembunyi-sembunyi, dengan para pelaku yang seolah kebal hukum.


Deretan nama-nama yang diduga kuat sebagai cukong di balik sumur ilegal ini pun terus disebut publik: Sitanggang, Asiong, Bonar, Kiting, Irul, hingga Dikun. Namun sayangnya, tak satu pun dari mereka tersentuh hukum.

"Kalau masyarakat biasa mencuri satu liter BBM bisa cepat diringkus, tapi kenapa para cukong minyak yang mengeruk kekayaan negara secara terang-terangan dibiarkan begitu saja?”
— tegas Fahmi Hendri, dari LBH PHASIVIC.


Main Kucing-Kucingan dengan APH, Korban Terus Berjatuhan

Fahmi Hendri menilai bahwa peristiwa kebakaran ini bukan sekadar insiden teknis, melainkan hasil dari praktik pembiaran terhadap jaringan pengeboran ilegal yang dilakukan secara liar dan tanpa prosedur keselamatan.

“Ini bukan hanya bencana, ini kejahatan lingkungan dan pengabaian terhadap nyawa manusia. Kalau aktivitas ini dilakukan secara profesional dan legal, tidak akan ada ledakan seperti ini,” ungkapnya.


Ironisnya, ketika kebakaran terjadi dan korban berjatuhan, pihak-pihak terkait justru saling lempar tanggung jawab. Aparat disebut gagal, namun indikasi kuat pembiaran justru mengarah pada skenario yang lebih dalam: dugaan kongkalikong.

“Kalau memang nama-nama itu benar pemilik sumur ilegal, kenapa sulit ditindak? Di mana keberanian dan komitmen hukum kita?” ujar Fahmi lagi.


Dasar Hukum Sudah Jelas, Tapi Mengapa Tak Ditegakkan?

Dalam kasus ini, ada sederet pasal hukum yang sebenarnya sudah cukup kuat untuk menjerat para pelaku:

  1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas:

    • Pasal 52, 53 & 55: Setiap kegiatan usaha migas tanpa izin dapat dipidana 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
  2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup:

    • Pasal 69 & 104: Pencemaran lingkungan akibat kegiatan ilegal bisa dihukum 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar.
  3. KUHP Pasal 406 & 480:

    • Perusakan lingkungan dan aktivitas penadahan hasil minyak ilegal juga bisa dijerat pidana.
  4. UU No. 11 Tahun 2021 & UU No. 2 Tahun 2002:

    • Kejaksaan dan Kepolisian memiliki otoritas penuh untuk menindak, tanpa harus menunggu jatuhnya korban.


Namun kenyataannya, penindakan hanya menyentuh level bawah, sedangkan para cukong minyak terus bebas menghirup udara segar, dan korban terus berjatuhan. (Hendri.F)



Catatan Kritis mediabahri.com

Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Apakah aparat tidak tahu atau justru terlalu tahu?
Jika pertanyaan ini terus dibiarkan mengambang tanpa jawaban, maka bukan hanya Senami yang terbakar, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap hukum dan keadilan. (FH/Red)


Redaksi mediabahri.com
“Fakta Tak Pernah Berbohong”

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!