BINJAI – mediabahri.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang remaja berinisial WP (19) ditangkap saat hendak mengedarkan pil ekstasi di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Sabtu malam (14/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan bermula dari patroli rutin tim Satresnarkoba Polres Binjai yang menyasar sejumlah titik rawan peredaran narkoba. Dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, SH, petugas mencurigai seorang pemuda yang duduk di atas sepeda motor sambil sibuk menggunakan ponsel.
Saat didekati, pemuda tersebut mencoba melarikan diri dengan menyalakan sepeda motornya. Namun, upaya kabur itu berhasil digagalkan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan delapan butir pil ekstasi—masing-masing empat berwarna merah muda dan empat cokelat muda—yang dikemas dalam plastik klip bening, dengan berat total 3,61 gram.
Pelaku mengaku bernama WP, warga Desa Perkebunan Sei Rumbia, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2420 ZAU dan satu unit ponsel OPPO warna biru.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus menggencarkan operasi dan menindak tegas pelaku peredaran narkoba.
“Kami tidak akan pernah berkompromi dengan para bandar narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda di Kota Binjai,” tegas AKP Junaidi.
Pelaku WP saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Laporan: Agus Sidarta
Editor: Redaksi Mediabahri.com