RAJAWALI : Kasus "Kekerasan" Terhadap Wartawan di Kalbar, dipicu oleh Liputan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI)

Amsar
0

Mediabahri.com — PONTIANAK -Jumat (06/06/25). Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) mencatat sejumlah kasus "Kekerasan" terhadap wartawan di Kalimantan Barat. "Liputan Pemberitaan  Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) "menjadi Biang Kerok utama meningkatnya sejumlah kasus terhadap wartawan di Kalimantan Barat" Ungkap Hadysa Prana Ketua Umum RAJAWALI


Seperti  kasus  yang menimpa terhadap Executive Chairman Media Fakta Group, Andi Way, mengalami teror yang menyasar langsung ke kediaman pribadinya dan rumah orang tuanya.


"Setelah memberitakan investigasi soal dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat, Executive Chairman Media Fakta Group, Andi Way, mengalami teror yang menyasar langsung ke kediaman pribadinya dan rumah orang tuanya

Pada malam 3 April 2025, sekitar 12 orang tak dikenal lebih dulu mendatangi rumah orang tua Andi Way yang berada di Pontianak Selatan" Tegasnya


Selain itu sebanyak 4 Orang wartawan dari media online yang sedang melaksanakan tugas investigasi diduga menjadi korban penganiayaan oleh pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lubuk Toman, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 20 Mei 2025. 


" 4 Wartawan di Ketapang Kalbar Nyaris Bonyok Dihajar Penambang" Tuturrnya


Ditempat lain, Wartawan Supardi Nyot di Kabupaten Melawi mengalami ancaman yang melibatkan senjata api oleh seorang pria bernama FR diduga sebagai penampung emas ilegal  menarik Supardi Nyot, menunjukkan foto di HP-nya, kemudian mengeluarkan pistol dan mengancam dengan kata-kata "Tembak Kau". pada Jum’at, 7/6/2024, sekitar jam 13.00, 


Tak hanya itu, Stepanus (wartawan media lokal) dibengkayang menjadi sasaran tindak kekerasan oleh seorang pria bernama "M".


Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, di Komplek Terminal Bengkayang, tepatnya di depan Toko Mili Mewah.


Korban yang diketahui bernama Stepanus (wartawan media lokal) menjadi sasaran tindak kekerasan oleh seorang pria bernama M  yang dikabarkan sebagai  "cukong pengepul hasil tambang emas tampa izin"


Bahkan Kasus dugaan ancaman terhadap seorang wartawan dilakukan oleh oknum anggota Polres Melawi berinisial Aw pada bulan november 2024 lalu. Ancaman tersebut diduga terkait pemberitaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi tak jauh dari Mapolres Melawi. 


Sementara itu, Aktivitas tambang emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Lubuk Toman, Kabupaten Ketapang, dikabarkan kian hari kian menggila. Para pelaku tambang ilegal tampak tak gentar terhadap hukum. Bahkan, insiden pemukulan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lokasi tambang PETI tersebut.(06/06/25)


"Kenyataannya, aktivitas PETI di Ketapang semakin menjamur. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara secara tegas melarang kegiatan pertambangan tanpa izin. Namun, praktiknya

justru hanya pelaku kekerasannya saja yang dtindak tapi pelaku dan cukong utama PETI ,perusakan lingkungan dan pelanggar hukum dibiarkan bebas berkeliaran?" Tegas Ketum penuh tanya


Kompleksitas masalah PETI ini perlu disikapi secara serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sangat dibutuhkan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih luas dan memberikan efek jera.


"Pemerintah perlu memberikan perlindungan dan jaminan rasa aman kepada jurnalis dan media agar dapat menjalankan tugasnya dengan aman. Negara juga perlu mengusut dan menindak tegas pelaku dan pemicu kekerasan terhadap jurnalis" Pungkasnya


(TIM/RED)

Sumber : Divisi Humas DPP RAJAWALI

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!