Binjai – mediabahri.com | Sebuah bangunan kos-kosan yang terletak di Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan tersebut diduga berdiri di atas tanah milik pemerintah, tepatnya di bantaran sungai, yang menurut aturan jelas dilarang dibangun untuk kepentingan pribadi.
Pembangunan yang dilakukan di atas area sempadan sungai bukan hanya berpotensi melanggar aturan tata ruang, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Bangun Tak Sesuai Izin, Dinas Perkim Bertindak
Dalam investigasi awal yang dilakukan bersama pihak Kecamatan Binjai Selatan, Lurah Binjai Estate, Satpol PP, dan Dinas Perkim, ditemukan fakta mencengangkan: pemilik bangunan mendirikan bangunan tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan.
Pihak Dinas Perkim menyebutkan bahwa mereka telah menunjukkan peta resmi rencana bangunan berdasarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Namun kenyataannya, pemilik diduga membangun secara ilegal, melebihi batas yang ditentukan dan menyerobot area sempadan sungai yang secara hukum adalah milik negara.
“Izin PBG memang ada, tapi tidak seperti yang dibangun sekarang. Pemilik sudah keluar dari batas peta. Bangunan ini berdiri di area yang seharusnya bebas dari pembangunan permanen,” ungkap salah satu perwakilan Dinas Perkim di lokasi.
Pengamat Tata Ruang Kota Ir. Maulana Tanjung angkat bicara, "Perkim sudah benar keluarkan PBG sesuai SOP. Namun pemilik gedung yang salah gunakan PBG, Diminta Pemko Binjai ambil tindakan tegas" ucapnya.
Pembangunan Dihentikan, Peringatan Telah Dilayangkan
Camat Binjai Selatan, Muhammad Fauzi, S.IP., M.M., menegaskan bahwa pembangunan tersebut telah resmi dihentikan. “Kami sudah cek ke lokasi bersama tim. Dinas Perkim juga sudah memberi surat peringatan. Apabila masih dilanjutkan, akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Kehadiran tim gabungan ke lokasi menandakan keseriusan pihak pemerintah dalam menanggapi dugaan pelanggaran ini. Turut hadir saat pengecekan yakni Satpol PP, Lurah Binjai Estate, dan jajaran Dinas Perkim.
Potensi Masalah Hukum dan Lingkungan
Keberadaan bangunan kos-kosan di atas lahan bantaran sungai menimbulkan keresahan. Selain mencederai tata ruang kota, hal ini juga membuka peluang terjadinya degradasi lingkungan, seperti erosi tebing sungai dan potensi banjir akibat penyempitan alur air.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Nanti makin banyak yang membangun di lahan negara seenaknya,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Pemko Binjai Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat meminta Pemerintah Kota Binjai, melalui instansi teknis terkait, untuk bersikap tegas dan konsisten dalam menindak pelanggaran tata ruang seperti ini. Jika tidak, maka wibawa aturan hukum di mata publik akan terus terkikis.
Mediabahri.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menggali lebih dalam siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas terbitnya izin yang disalahgunakan.
(Redaksi mediabahri.com)