PURBALINGGA – Mediabahri.com | Upaya tawuran antar kelompok remaja berhasil digagalkan jajaran Polres Purbalingga, Polda Jawa Tengah. Dari 21 remaja yang diamankan saat hendak bentrok di Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam ilegal.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Sabtu (31/5/2025), yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi, dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.
“Tiga dari 21 remaja kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam tanpa izin. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Kompol Agus.
Ketiga tersangka yakni ZAF (16), pelajar asal Kecamatan Kemangkon; GAY (15 tahun 9 bulan), pelajar asal Kaligondang; dan GAP (18 tahun 5 bulan), pelajar asal Kaligondang. Dua di antaranya masih di bawah umur.
Rencana Tawuran Gagal Total
Peristiwa bermula pada Jumat dini hari (30/5/2025) pukul 00.30 WIB. Sekelompok remaja yang menyebut diri mereka “Misteri People” hendak bentrok dengan kelompok lain bernama “Enjoy Warok” di perbatasan Purbalingga–Banjarnegara. Namun, karena lawan tak ditemukan, mereka bergerak ke wilayah Kutasari mencari kelompok lain untuk ditantang.
Pukul 02.00 WIB, kelompok ini tiba di lapangan Desa Karangklesem. Aksi mereka tercium warga yang langsung menghadang. Para remaja kocar-kacir dan akhirnya diamankan oleh Patroli Satsamapta yang tengah melintas, dibantu warga sekitar.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi mengamankan tiga bilah senjata tajam: dua celurit panjang dan satu golok, semuanya berwarna biru. Selain itu, juga disita sejumlah telepon genggam dan sepeda motor.
“Seluruh pelaku merupakan pelajar tingkat SMP hingga SMA/SMK dari wilayah Purbalingga dan Banyumas. Dari total 21 orang, 20 laki-laki dan satu perempuan,” beber Wakapolres.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Untuk pelaku dewasa diproses secara normal, sementara yang masih di bawah umur mengikuti prosedur khusus anak. Yang tidak terbukti membawa sajam akan dibina dengan melibatkan orang tua dan pemerintah desa,” tambahnya.
Pesan Tegas untuk Orang Tua dan Remaja
Kompol Agus menegaskan, kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh orang tua agar tidak lalai dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya.
“Kami minta masyarakat lebih peka terhadap aktivitas remaja di lingkungan sekitarnya. Jangan sampai anak-anak kita terseret dalam perilaku menyimpang seperti ini,” pungkasnya.
Reporter: Bambang | Editor: Redaksi Mediabahri
Mediabahri.com – Tegas dan Terpercaya