Skandal Pungli SMPN 6 Binjai: Kepala Sekolah Bungkam, Sisa Dana Diduga "Dikantongi"?

Zulkarnaen_idrus
0


BINJAIMediabahri.com | Dunia pendidikan kembali tercoreng. Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di SMP Negeri 6 Kota Binjai. Pihak sekolah diduga memaksa orang tua siswa membayar Rp650.000 per anak untuk kegiatan Widya Wisata ke Berastagi, meski telah ada larangan resmi dari Dinas Pendidikan.


Fakta ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga melawan hukum secara terang-terangan. Larangan kegiatan seperti ini tertuang jelas dalam Surat Edaran Disdik Binjai Nomor: 400-3-671/DISDIK/II/2025, yang melarang seluruh bentuk study tour dan widya wisata di sekolah negeri. Belum cukup? Tambahkan lagi regulasi nasional:

  • Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012, larang sekolah dasar negeri memungut biaya.
  • PP No. 17 Tahun 2010, larang tenaga pendidik melakukan pungutan ilegal.

Namun apa daya, aturan hanya menjadi pajangan. Di lapangan, kegiatan tetap digelar dan pungutan tetap terjadi.


Ke mana sisa uang siswa?

Seorang wali murid mengungkap rincian mengejutkan: dengan biaya Rp650.000 per siswa, anaknya hanya mendapat dua kali makan, satu malam di hotel bersama dua siswa lain dalam satu kamar, serta transportasi bus pulang-pergi yang hanya menghabiskan Rp100 ribu. Jika ditotal, biaya riil tak lebih dari Rp350.000 per siswa. Artinya, ada selisih sekitar Rp300.000 per anak. Dengan ratusan siswa, kemana aliran dana puluhan juta rupiah ini?


Kepala Sekolah Diam Seribu Bahasa

Saat dikonfirmasi oleh media pada Kamis (8/5/2025), Kepala Sekolah Raihan Soraya memilih menghindar dan tidak memberikan jawaban. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga melawan UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mewajibkan pejabat publik memberikan informasi kepada media sebagai bentuk keterbukaan.


Tokoh Masyarakat Geram

Sikap tertutup dan dugaan penyimpangan ini membuat publik meradang. Tokoh masyarakat dan Praktisi hukum Kota Binjai, Ahmad Zulfikar SH, secara terbuka mengecam tindakan ini dan akan segera melaporkan kasus ini ke pihak APH.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil, ini pengkhianatan terhadap amanah publik. Kami minta Wali Kota dan Wakil Wali Kota segera turun tangan. Kepala sekolah harus dievaluasi dan disanksi tegas, bukan ditutupi!” tegasnya.


Bukan Lagi Sekadar Dugaan

Ini bukan sekadar isu kecil. Ini potensi korupsi dalam dunia pendidikan. Jika sisa dana benar tidak digunakan untuk siswa, maka publik berhak tahu: siapa menikmati uang rakyat ini?

Jika pihak sekolah terus diam, maka saatnya aparat hukum dan Inspektorat turun tangan. Dunia pendidikan tak boleh dibiarkan menjadi ladang basah pungli yang berlindung di balik kata “kegiatan siswa."


Transparansi bukan pilihan – itu kewajiban. Jika tak mampu jujur, minggirlah dari jabatan publik. (Red)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!