Langkat | Mediabahri.com – 13 Mei 2025- Skandal memalukan mencoreng nama baik Pemerintahan Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Seorang oknum Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) berinisial SA diduga nekat menggadaikan aset desa berupa sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi yang tercatat secara resmi sebagai milik desa.
Tanah yang berlokasi di Dusun Tanah Tinggi itu sedianya diperuntukkan sebagai lapangan olahraga desa. Namun, oleh SA, lahan tersebut justru dicangkuli secara sepihak, lalu diam-diam digadaikan senilai Rp20 juta kepada seorang warga berinisial As dari Desa Trans Karang Gading.
Investigasi Mediabahri.com mengungkap adanya Surat Pernyataan Gadai yang ditandatangani SA, dengan jangka waktu pengembalian selama dua tahun terhitung sejak 31 Maret 2024. Ironisnya, dokumen tersebut turut disaksikan oleh Kepala Dusun I Simpang Trans, Rahmad Kurniawan, yang menambah kejanggalan prosedural dalam transaksi ilegal ini.
Kepala Desa Secanggang, T. Syaiful Anhar, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan aset desa yang telah tercatat sejak tahun 2020 melalui Surat Pernyataan Ganti Rugi dari pemilik awal, Rohana. Aset tersebut bahkan telah memiliki kode inventaris resmi: 2.01.01.01.00001.
“Saya heran, bagaimana mungkin seorang Ketua LPMD berani menggadaikan aset desa tanpa izin perangkat desa. Ini jelas melanggar. Kami sudah keluarkan surat peringatan sebelumnya atas tindakan perusakan lahan,” ujar Kades.
Surat Peringatan yang dimaksud adalah Nomor: 220-255/SC/IV/2023 tertanggal 11 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Plt. Kades saat itu, Persadanta Sembiring, namun tak digubris oleh SA.
Ketika dikonfirmasi, SA justru berdalih bahwa dirinyalah pembeli sah tanah tersebut sejak tahun 2020 melalui transaksi yang melibatkan mantan Kades almarhum Ahkyar dan beberapa perangkat desa lama. Ia bahkan mengklaim telah mengeluarkan uang pribadi sebesar Rp60 juta dan merasa dikhianati karena janji penggantian dana dari Kades saat ini belum terealisasi.
“Saya beli tanah itu, bukan menyerobot. Saya gadaikan karena terdesak hutang bank. Saya juga tim sukses kades sekarang. Tapi kalau mau dibawa ke jalur hukum, saya siap,” kata SA dengan nada emosional.
Pernyataan SA itu menambah polemik, mengingat dokumen asli lahan tersebut saat ini berada di Kantor Desa dan telah diinventaris sebagai aset desa. Jika benar terbukti melanggar, SA berpotensi dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset negara.
Publik kini menanti sikap tegas dari Pemerintah Desa dan aparat penegak hukum. Skandal ini harus diusut tuntas. Desa bukan ladang kepentingan pribadi. Aset desa adalah hak rakyat, bukan untuk digadaikan demi menutup hutang pribadi.
Reporter: Rudy Hartono
Editor: Tim Redaksi Mediabahri.com