Pembagian Dana Komite Rp275 Juta di MAN Binjai Langgar Permenag dan UU Tipikor: Guru PNS & Komite Terancam Proses Hukum

Zulkarnaen_idrus
0
BINJAI | Mediabahri.com – Skandal penyalahgunaan dana publik kembali mengguncang dunia pendidikan, kali ini terjadi di MAN Binjai, Sumatera Utara. Dana Komite Madrasah sebesar Rp275.200.000 yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pasca penyitaan dalam kasus korupsi, diduga kuat dibagi-bagikan kembali secara ilegal kepada para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh pengurus Komite yang baru. Tindakan ini jelas berpotensi melanggar berbagai aturan, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hingga Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia.

Pelanggaran Berat terhadap Permenag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah

Dalam Permenag No. 16 Tahun 2020, disebutkan secara tegas:

Pasal 11 ayat (1): Komite Madrasah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orang tua/wali murid jika bersifat wajib atau ditentukan besarannya.

Pasal 12 ayat (1): Setiap bantuan atau partisipasi masyarakat harus didasarkan pada prinsip sukarela, transparan, dan akuntabel.

Pasal 14: Komite Madrasah wajib melaporkan penggunaan dana secara terbuka dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau operasional ASN.

Fakta bahwa dana tersebut berasal dari pungutan sebesar Rp75 ribu per siswa setiap bulan, dan kini dibagikan kembali kepada guru PNS tanpa transparansi serta tanpa dasar kegiatan resmi, jelas melanggar Pasal 11 dan 14 Permenag 16/2020.

Potensi Jeratan Hukum Pidana

Lebih jauh, tindakan ini juga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

1. Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor:
Perbuatan memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

2. Pasal 3 UU Tipikor:
Penyalahgunaan kewenangan atau jabatan oleh pejabat publik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

3. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
Guru-guru PNS yang menerima dana ini terancam pelanggaran berat karena menerima imbalan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

4. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1):
Dana pendidikan dari masyarakat wajib dikelola secara akuntabel dan hanya digunakan untuk mendukung pembelajaran secara sah.

Kejaksaan Dinilai Melemahkan Penegakan Hukum

Pernyataan dari Kasubsi Intelijen Kejari Binjai, Galuh Sembiring, yang menyebut dana tersebut “sah-sah saja” dibagikan kembali, justru dianggap sebagai bentuk pembiaran atas potensi pelanggaran hukum. Kalimat tersebut membuka celah multitafsir dan dapat digunakan untuk melegitimasi praktik ilegal di banyak madrasah lainnya.

Desakan Pemeriksaan dan Pemidanaan

Ketua DPP Forum Komunikasi Suara Masyarakat, Irwansyah, menyatakan bahwa dugaan ini harus ditindak lanjuti Kejati Sumut dan Itjen Kemenag RI. “Jangan biarkan praktik seperti ini dianggap wajar. Dana publik yang dikutip dari siswa dan disalurkan secara ilegal kepada ASN adalah pelanggaran ganda – administratif dan pidana,” ujarnya.

Sikap Tertutup Tambah Curiga

Penolakan dari Plt Kepala MAN Binjai dan pihak Komite untuk menemui wartawan semakin memperkuat dugaan adanya niat menutup-nutupi pelanggaran. Padahal, dalam konteks madrasah sebagai lembaga publik, keterbukaan informasi adalah keharusan.

Tuntutan Publik: Usut Tuntas & Proses Hukum Tegas

Jika aparat hukum dan Kementerian Agama tidak bertindak tegas, maka kasus seperti ini akan menjadi pola berulang di madrasah-madrasah lain. Penegakan hukum harus dijalankan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk guru penerima dana, pengurus Komite, dan pimpinan madrasah yang mengetahui dan membiarkan praktik ini terjadi.

Pendidikan adalah pilar moral bangsa — bukan tempat kompromi terhadap pelanggaran hukum.(Red)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!