Paluta — Mediabahri.com | Arogansi dan kebiadaban dipertontonkan terang-terangan oleh oknum keamanan PT Wonorejo Perdana di Kecamatan Simangambat, Padang Lawas Utara. Dalam sebuah video yang viral, sejumlah security perusahaan perkebunan kelapa sawit itu dengan brutal menarik paksa bendera Merah Putih — simbol kehormatan negara — dan membuangnya tanpa rasa hormat. Bendera ditarik seperti kain lap, lalu dibuang begitu saja.
Lebih menyakitkan lagi, aksi penghinaan terhadap lambang negara ini terjadi di hadapan aparat kepolisian Polres Tapanuli Selatan dan personel TNI. Namun yang terjadi bukan penindakan, melainkan pembiaran. Diam. Bungkam. Tak satu pun dari aparat berupaya menghentikan perbuatan keji itu.
Ini bukan sekadar insiden. Ini penistaan. Ini kejahatan terhadap negara.
Muhammad Zulfahri Tanjung, penggiat sosial, menyebut tindakan para pelaku sebagai penghinaan terang-terangan terhadap kehormatan bangsa.
“Yang dilakukan para oknum security itu barbar, tak punya jiwa kebangsaan. Tapi yang lebih memalukan: aparat hanya menonton, seperti tak punya nyali,” katanya dengan nada geram.
Zulfahri mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Tapanuli Selatan. Menurutnya, pembiaran terhadap pelecehan bendera sama saja dengan pengkhianatan terhadap negara.
“Jika bendera bisa diperlakukan seperti sampah dan tak ada satupun yang ditindak, ini bukan Indonesia yang kita perjuangkan. Kapolres harus dicopot. Titik.”
Tindakan para pelaku jelas melanggar hukum. Pasal 154a KUHP menyatakan, siapa pun yang menodai bendera negara dapat dipidana hingga 4 tahun penjara. Pembuangan, perusakan, apalagi dilakukan secara sengaja, adalah kejahatan yang tak bisa ditoleransi. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin — ini pengkhianatan simbol negara.
Peraturan Pemerintah juga mengatur bahwa bendera Merah Putih harus diperlakukan dengan penuh khidmat. Tidak boleh menyentuh tanah, tidak boleh diseret, apalagi dibuang. Mereka yang melakukannya, seperti para pelaku dalam video itu, telah menginjak-injak martabat bangsa.
Pelaku harus ditangkap. Perusahaan harus bertanggung jawab. Aparat yang diam harus diperiksa. Dan Kapolres Tapanuli Selatan, jika masih punya harga diri, mundurlah.
Indonesia bukan negara yang membiarkan benderanya dihina. Jika hukum tak ditegakkan, rakyat yang akan bergerak. (Redaksi)