Kasus Oplosan Elpiji: Polresta Banda Aceh Lepas Bos Penimbun, Publik Curiga Ada Main Mata

Zulkarnaen_idrus
0


Banda AcehMediabahri.com | Langkah kontroversial Polresta Banda Aceh yang memulangkan bos penimbunan gas elpiji oplosan bersama tujuh pekerjanya hanya satu hari setelah penangkapan memicu kecurigaan serius publik. Masyarakat menilai tindakan ini mencederai kepercayaan terhadap institusi kepolisian dan membuka ruang spekulasi tentang adanya permainan di balik layar.


Penangkapan yang dilakukan oleh prajurit TNI Kodam Iskandar Muda di Gampong Ateuk Jawo pada Jumat, 23 Mei 2025, merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan elpiji. Namun, hanya berselang sehari, pada Sabtu (24/5), para terduga pelaku justru dibebaskan oleh Polresta Banda Aceh tanpa proses hukum lanjut.


"Kalau memang tidak ada bukti, kenapa sampai TNI turun tangan? Ini bukan hal sepele. Ini menyangkut nyawa dan keselamatan banyak orang!" ujar Junaedi, warga Medan yang ikut mengikuti perkembangan kasus ini.


Junaedi juga menyinggung pernyataan Kasatreskrim Polresta Banda Aceh yang menyebut dugaan praktik pengoplosan ini berasal dari Medan. “Kalau begitu, mengapa dilepas? Kalau benar ada jejak ke Medan, seharusnya ditindaklanjuti, bukan malah ditutup kasusnya dengan alasan tak cukup bukti. Ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya melindungi pelaku,” katanya dengan nada geram.


Sikap Polresta Banda Aceh dinilai tidak mencerminkan semangat penegakan hukum yang adil dan tegas. Ketiadaan bukti yang dijadikan alasan pembebasan, dinilai publik sebagai dalih lemah yang tidak sebanding dengan bobot kejahatan yang dituduhkan.


"Ini bukan kasus pencurian ayam. Ini soal praktik ilegal yang bisa meledakkan rumah warga, membunuh orang. Kalau institusi seperti Polresta bisa semudah itu melepaskan pelaku, lantas siapa lagi yang bisa kita percaya?" tegas Junaedi.


Masyarakat kini menuntut Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko turun langsung tangan. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan oknum atau kekuatan uang. Kasus ini harus dibuka kembali, diusut tuntas, dan siapa pun yang terlibat—baik pelaku lapangan maupun pelindungnya—harus dihukum setimpal.


Praktik pengoplosan elpiji bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi juga pelanggaran terhadap Undang-Undang. Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023 pasal 40 dan 55, pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi berat.


Jika Polresta Banda Aceh tetap membiarkan kasus ini menguap, maka publik berhak menduga bahwa hukum di negeri ini benar-benar hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

(Tim Investigasi)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!