Jual Sabu ke Petugas, Dua Bandar Langsung Digelandang ke Polres Binjai

Zulkarnaen_idrus
0


Mediabahri.com | BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial LNH (30) diringkus petugas saat hendak menjual sabu-sabu kepada anggota polisi yang sedang menyamar di Jalan Suka Damai, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.


Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, memerintahkan penyelidikan di lapangan yang dipimpin langsung oleh Iptu Alex P. Pasaribu, SH.


Saat berada di lokasi, tim mendapati seorang pria mencurigakan yang duduk di atas sepeda motornya. Ketika didekati petugas, pria tersebut justru berkata, "ADA PESAN BANG," dan langsung menyerahkan bungkusan kepada petugas yang menyamar. Tanpa menunggu lama, tim langsung mengamankan tersangka.

Hasil pemeriksaan mengungkap barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat brutto 4,17 gram, satu unit handphone merek Vivo warna hijau muda, serta satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna silver dengan nomor polisi BK 5717 ARB.


Pelaku mengaku bernama LNH (30), warga Jalan Sidomulyo Gang Telo, Lingkungan XXIV, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Ia juga mengaku datang ke Binjai bersama rekannya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya, MVAP (38), pada pukul 22.00 WIB di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat. Dari tangan MVAP, petugas menyita satu kotak merah berisi satu plastik klip sabu seberat brutto 99,10 gram, dua unit handphone (Vivo dan Oppo), serta satu tas selempang warna hitam.


Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan, LNH dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.


Sementara MVAP dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau pidana mati.


“Polres Binjai tetap berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dalam perang melawan narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKP Junaidi.

Laporan: Agus Sidarta

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!