Dugaan Korupsi Sertifikasi Guru di Yayasan PABA Binjai: Potensi Jerat Pasal UU Tipikor dan KUHP

Zulkarnaen_idrus
0


Binjai — Mediabahri.com | Dunia pendidikan kembali diguncang dengan terkuaknya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Yayasan Perguruan Panca Abdi Bangsa (PABA) Kota Binjai. Yayasan tersebut diduga kuat telah melakukan penggelapan dana sertifikasi guru secara sistematis selama lebih dari satu dekade, dengan estimasi kerugian negara mencapai ± Rp 2 miliar.


Modus operandi yang diungkap melibatkan manipulasi data penerima tunjangan sertifikasi guru. Sejumlah nama fiktif maupun pegawai yang tidak memenuhi syarat diduga sengaja dimasukkan sebagai penerima dana. Dana yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga pendidik yang sah, justru dialihkan untuk memperkaya segelintir pihak yang memiliki posisi strategis di tubuh yayasan.


Yang mencengangkan, praktik ini diduga telah berlangsung selama sekitar ±10 tahun, melibatkan oknum internal yayasan, termasuk pihak keluarga dari pengurus inti. Salah satu nama yang disebut-sebut memiliki peran signifikan adalah istri salah seorang pembina Yayasan PABA, Erry Abimayu. Menurut info yang diterima awak media, istri dari Erri Abimanyu tidak berstatus sebagai guru di yayasan tersebut tetapi menerima sertifikasi.


Erry Abimayu selaku salah seorang pembina yang sangat berperan di yayasan Paba tersebut ketika dikonfirmasi via WhatsApp tidak merespon konfirmasi awak media ini.


Potensi Jerat Hukum: UU Tipikor dan KUHP

Praktisi hukum, Ahmad Zulfikar, SH, menegaskan bahwa kasus ini bukan semata pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 2 mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Pasal 3 mencakup penyalahgunaan kewenangan, jabatan, atau sarana untuk tujuan serupa," jelas Zulfikar.


Lebih lanjut, Zulfikar juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pencairan dana sertifikasi.


"Jika benar data penerima sertifikasi dimanipulasi, maka hal ini memenuhi unsur Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya dapat mencapai enam tahun penjara. Aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk mencegah hilangnya barang bukti maupun upaya penghilangan jejak lainnya," imbuhnya.


Desakan dari Publik dan Aktivis Antikorupsi

Skandal ini memicu gelombang kecaman dari masyarakat, khususnya kalangan aktivis antikorupsi dan pemerhati pendidikan. Mereka menuntut Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera membuka penyelidikan secara menyeluruh terhadap Yayasan PABA.


"Praktik seperti ini adalah pengkhianatan terhadap dunia pendidikan. Dana yang seharusnya memotivasi guru, justru menjadi bancakan oknum tak bertanggung jawab," ujar salah satu aktivis pendidikan di Sumatera Utara.


Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan, khususnya swasta, yang kerap lolos dari radar audit publik. Bila terbukti, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etik dan hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap misi pendidikan nasional.


Redaksi mengimbau aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini demi tegaknya supremasi hukum dan bersihnya dunia pendidikan dari praktik korupsi. (Redaksi)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!