Mediabahri.com | Binjai – Dunia pendidikan Kota Binjai kembali tercoreng. SMP Negeri 12 Binjai diduga melakukan pungutan liar terhadap siswa dengan dalih kegiatan perpisahan. Setiap siswa diminta membayar Rp300.000 untuk acara yang rencananya digelar di Pantai Cermin. Dugaan pungli ini memicu polemik, mengingat larangan tegas dalam Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 yang menyebut sekolah negeri tidak boleh memungut biaya apa pun.
Tim Mediabahri yang melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 11.25 WIB, disambut oleh Ayu dari bidang kesiswaan dan Ketua Komite Sekolah, Donny. Dalam keterangannya, Donny mengakui adanya pengumpulan dana. “Memang benar, sebesar 300 ribu rupiah. Kami sudah mengundang orang tua untuk membahas perpisahan ini,” ujarnya santai.
Namun ketika diingatkan bahwa pungutan seperti itu dilarang oleh regulasi nasional, pihak sekolah berdalih sudah mengantongi izin dari Dinas Pendidikan Kota Binjai. Surat tersebut disebut tertanggal 12 Februari 2025 dan ditandatangani Kepala Dinas, Edi Mulia.
“Suratnya ada, sudah kami kirim juga lewat WhatsApp,” kata Ayu. Ia bahkan menambahkan bahwa sekolah lain juga melakukan hal serupa. “SMPN 6 juga mengadakan kegiatan perpisahan,” imbuhnya, seolah ingin menormalisasi pelanggaran.
Ironisnya, upaya menutupi informasi ini tampak jelas saat Ketua Komite, Donny, mengajak wartawan berbicara di luar sekolah dan secara terang-terangan menyelipkan uang sebesar Rp200.000 sambil berpesan agar berita ini tidak dipublikasikan.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi halus terhadap media dan berpotensi masuk dalam ranah gratifikasi. Selain dugaan pelanggaran aturan pengelolaan dana pendidikan, peristiwa ini juga menunjukkan indikasi maladministrasi serius yang merusak transparansi dan integritas di lingkungan sekolah.
Kasus ini mendesak Dinas Pendidikan Kota Binjai untuk tidak tinggal diam. Klarifikasi dan tindakan tegas sangat dibutuhkan, agar publik tidak semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi pendidikan negeri yang seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung nilai-nilai etika dan hukum. (Red)